Berita Badung
LAHAN Pantai Lima Belum Bersertifikat! DPRD Tengahi Konflik Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan!
Kisruh di Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terkait tanah negara yang akan dibangun oleh investor sepertinya akan berlanjut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kisruh di Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terkait tanah negara yang akan dibangun oleh investor sepertinya akan berlanjut. Pasalnya lahan yang menjadi sengketa itu ternyata belum bersertifikat, namun sudah disewakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kepada investor.
Hal itu pun terungkap saat Komisi I dan Komisi II DPRD Badung turun ke lokasi sengketa lahan antara masyarakat adat dengan pemerintah setempat di Pantai Lima, Desa Pererenan, Senin (24/6). Turut hadir dalam kunjungan ini adalah Kadis PUPR Badung, Surya Suamba, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Badung, dan instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan, menegaskan bahwa desa adat merupakan bagian dari pemerintah, ibarat hubungan anak dan bapak. "Kami selaku wakil rakyat di Pemerintahan Kabupaten Badung ingin mencari solusi terbaik untuk desa adat dan pemerintah," ujarnya.
Pihaknya mengakui, aset yang menjadi sengketa telah dicatatkan sebagai aset Pemkab Badung, meski proses pengajuan sertifikat tanah tersebut sedang berlangsung. "Intinya, pemerintah memikirkan masyarakat Kabupaten Badung, sehingga aset-aset Kabupaten Badung ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Terkait legalitas penyewaan tanah kepada pihak ketiga, meskipun sertifikatnya masih berproses, politikus asal Desa Pelaga ini menegaskan bahwa hal itu dibenarkan karena aset tersebut sudah dicatatkan.
"Sesuai dengan kewenangan undang-undang, pengelolaan dan pemanfaatan aset diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten. SK sudah kita catatkan dan itu merupakan dasar hak bagi kita," jelasnya.
Diakui dari data yang dimiliki, aset Kabupaten Badung bertambah Rp 46 triliun dari Ujung Pantai Tanjung Benoa hingga Cemagi. Hal itu pun bisa dihitung jika semua sertifikatnya sudah keluar.
Baca juga: WASPADA Haid Tidak Normal, Hati-hati Miom dan Kista Kandungan, Simak Penjelasannya!
Baca juga: DENDA Diusulkan Pj Gubernur Bali di Perubahan Perda, Jika Wisman Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu!

Untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah itu, Lanang Umbara juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara Desa Adat Pererenan dengan Bupati Badung.
Langkah yang ditempuh Pemkab Badung tepat dan sesuai dengan peraturan. Terlebih, Pemkab berhak melindungi tanah negara demi kepentingan masyarakat luas. "Mudah-mudahan Pak Bupati segera ada waktu untuk bertemu dengan krama Desa Adat Pererenan," katanya.
Sementara, Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara berharap sengketa lahan menemukan titik terang dan desa adat dapat memanfaatkan lahan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat. "Kalau bisa tanah ini (sengketa, Red) bisa menjadi hak milik desa. Dan kalau tidak, agar bisa untuk dikelola," katanya.
Terkait somasi yang dilayangkan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Bidang Sumber Daya Air (SDA), dan PT Pesona Pantai Bali yang saat ini menjadi investor atau penyewa lahan negara tersebut.
Pihaknya belum berani memberi jawaban pasti, namun akan rapat kembali dengan krama adat. "Nanti kami rapat dulu prajuru (menyikapi somasi yang telah dilayangkan) prajuru desa adat dan desa dinas," imbuhnya.
Bendesa Adat Rai Ngurah Suara menjelaskan, apa yang dilakukan berdasarkan paruman adat. Masyarakat adat, menurutnya, menginginkan pemerintah menjalin komunikasi dengan pihak adat atas aktivitas yang dilakukan di wilayahnya, termasuk dugaan reklamasi.
Selain itu juga menyampaikan keinginan warga adat untuk turut serta mengelola tanah yang telah ditata oleh Pemerintah Kabupaten Badung, baik untuk lahan parkir maupun keinginan UMKM warga di sekitar pantai tersebut.

"Untuk somasi, tentu kami akan melakukan komunikasi kembali bersama krama. Kalau bisa kami desa adat sebagai hak milik, kalau tidak bisa yang mengelola," jelasnya.
CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali |
![]() |
---|
SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom |
![]() |
---|
DINILAI Langgar Kesucian Pura Gunung Payung, Bupati Badung Perintah Tindak Aktivitas Paralayang |
![]() |
---|
PHDI Badung Bali Gelar Penyuluhan untuk Penyuluh Agama, Nyoman Kenak: Sebarkan Nilai-nilai Dharma |
![]() |
---|
Gusti Terseret Arus Saat Hendak Selamatkan Anak Pacarnya di Seminyak Bali, Ditemukan di Pantai Seseh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.