Berita Badung

LAHAN Pantai Lima Belum Bersertifikat! DPRD Tengahi Konflik Pemkab Badung dan Desa Adat Pererenan!

Kisruh di Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terkait tanah negara yang akan dibangun oleh investor sepertinya akan berlanjut.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
MEMANTAU - Ketua Komisi II, I Gusti Lanang Umbara (kiri) bersama Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba (tengah) dan Ketua Komisi I I Made Ponda Wirawan (kanan) saat turun memantau ke Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Senin (24/6). 

Lanang Umbara dalam kesempatan itu pun berjanji akan melakukan komunikasi dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta terkait pernyataan yang disampaikan oleh bendesa adat. Pihaknya pun akan melakukan pertemuan antara masyarakat adat dengan bupati untuk mencari titik temu dan jalan keluar.

"Kami berharap ada solusi atau win win solution yang baik untuk kita semua,” ujar Lanang Umbara sembari mengatakan akan melakukan fasilitasi untuk mempertemukan warga dengan Bupati Badung.

Pihaknya pun mengaku akan memfasilitasi pertemuan itu. "Pasti kita fasilitasi. Apalagi ini krama adat. Krama biasa pun kita akan fasilitasi dari anggota dewan. Mudah-mudahan Bapak Bupati cepat bisa ketemu," imbuhnya. (gus)


Berharap Dikelola Desa Adat

DESA Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan pengelolaan lahan di Sungai Surungan, Pantai Lima. Permohonan pengelolaan atas lahan itu pun dilakukan karena dinilai Desa Adat tidak pernah memohon untuk mengelola kepada Pemerintah Kabupaten Badung.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara saat dikonfirmasi, Senin (24/6). Pihaknya mengaku, setelah melakukan somasi, Desa Adat Pererenan akan melayangkan surat permohonan pengelolaan lahan tersebut.

Apalagi saat Pemkab Badung melalui Kepala Dinas PUPR Badung melakukan klarifikasi terkait masalah itu, disebutkan bahwa pihak desa sama sekali tidak pernah mengajukan pengelolaan lahan.

"Sebenarnya pada tahun 2023, desa adat melakukan pengajuan hak milik ke BPN, tapi ditolak, karena ada pihak yang keberatan yakni Pemkab Badung. Padahal saat itu desa adat memohon agar lahan itu dijadikan pelaba pura puseh dan desa," ujar Antara.

Pihaknya berharap Pemkab Badung bisa mengerti akan permintaan desa adatnya sendiri. Sehingga tidak diberikan investor untuk menggunakan lahan tersebut. "Kebersihannya siapa yang menjamin nanti? Apalagi akan dibuat restoran. Maka dari itu setelah rembug, kami berencana akan memohon pengelolaan lahan itu," jelasnya.

Diakui somasi dilakukan agar Desa Adat Pererenan juga diperhatikan, mengingat krama desa adat juga merupakan rakyatnya Bupati Badung.

"Jadi dalam hal ini kita mencari jalan yang terbaik. Mungkin nanti kalau dibantu, nanti bisa pendapatannya digunakan untuk pembangunan di Desa Pererenan dan biaya upacara adat. Sehingga antara pemerintah dengan desa adat bisa saling dukung," jelasnya.

Dikatakannya, pengelolaan yang dimaksud tidak juga seutuhnya, namun juga bisa bekerja sama dengan pihak pemda. Mengingat sesuai rencana awal Sungai Surungan itu akan dibuat wisata atau tempat memancing.

"Kedepan rencananya akan bekerjasama dengan Desa Munggu, karena itu wilayah perbatasan. Sehingga kita berharap desa adat tetap yang mengelola dan menjaganya," kata Antara sembari mengatakan sebelum ditata PUPR Badung, lahan itu juga dilakukan pemeliharaan dengan menanami pohon bakau.

Koplogantara berharap Pemerintah Kabupaten Badung bisa menerima masyarakatnya sendiri, ketimbang mengutamakan investor.

Apalagi pengelolaan lahan itu akan dilakukan oleh dua desa adat. "Jadi kami berharap nanti permohonan kami diterima, entah itu pengelolaan langsung, atau kerjasama dengan pemda. Sehingga tidak ada konflik antara Pemkab Badung dengan Desa Adat Pererenan," katanya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved