Berita Bali

Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 5 Napi Konsumsi Narkoba di Lapas, Jaringan Kampung Ambon Masuk Bali

Lanjutnya, pada saat diinterogasi, VR dan AH mengaku sudah tiba di Bali sejak 1 bulan yang lalu dengan membawa ekstasi dari Jakarta melalui darat.

Adrian/Tribun Bali
NARKOBA - Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, di Denpasar, Bali, Senin (24/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika di Pulau Dewata, diantaranya 5 wanita di Lapas Perempuan mengkonsumsi narkoba hingga narkoba dari Kampung Ambon Jakarta masuk ke Bali.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, narkoba dari Kampung Ambon Jakarta yang masuk ke Bali dibawa melalui jalur darat dan sudah sempat diedarkan adalah jenis ekstasi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Yang dari Kampung Ambon dibawa dengan mobil jalur darat dari Jakarta, diedarkan kepada orang yang tidak dikenal di Bali atas perintah seorang pengendali," kata Kombes Pol Made Sinar dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin (24/6).

Lanjutnya, pada saat diinterogasi, VR dan AH mengaku sudah tiba di Bali sejak 1 bulan yang lalu dengan membawa ekstasi dari Jakarta melalui jalur darat.

Baca juga: Tamba Dicoklit Pertama, Pencocokan & Penelitian Data Pemilih, Harap Partisipasi Pemilih 80 Persen

Baca juga: DENDA Diusulkan Pj Gubernur Bali di Perubahan Perda, Jika Wisman Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu!

"Sehingga pada saat VR dan AH ditangkap, ekstasi yang tersisa 126 butir. Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

BNNP Bali juga mengungkap kasus berdasarkan laporan dari Lapas Perempuan Klas II A Kerobokan, pada 29 Januari 2024. Dilakukan penyerahan 5 orang tersangka inisial wanita DD, MD, IW, EP dan YL beserta barang bukti narkotika berupa Shabu 3,92 gram netto kepada Petugas BNN Provinsi Bali.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan memeriksa seluruh penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan. "Dalam pemeriksaan tersebut, pertama kali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik DD," jelasnya.

NARKOBA - Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, di Denpasar, Bali, Senin (24/6).
NARKOBA - Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, di Denpasar, Bali, Senin (24/6). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Pada saat petugas melanjutkan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diketahui bahwa narkotika tersebut diletakkan oleh MD dan IW yang sebelumnya diperoleh dari DD.

Pada saat petugas memeriksa badan YL, dia mengeluarkan sendiri narkotika terbungkus tisu yang sebelumnya disimpan di dalam kemaluannya. Narkotika yang dibawa YL tersebut diperoleh dari EP, sedangkan EP memperoleh narkotika dari DD.

Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka Napi narkoba. Ada juga yang mau bebas kita proses lanjut lagi. Narkobanya dikonsumsi ramai-ramai 5 orang. Mereka sebelumnya pindahan dari Bangli," tuturnya.

Selain itu, pengungkapan kasus lainnya yang patut menjadi perhatian adalah perdagangan narkoba melalui Instagram.

Hal ini juga diendus BNNP Bali yang berhasil menangkap beberapa tersangka. "Pengungkapan kasus berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas, diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, shabu dan ganja," bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, diamankan seorang perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, berhasil diamankan seorang laki-laki inisial RB dengan barang bukti 500 gram shabu.

"Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur. Kami kroscek, kami komparasi dengan gambar di Instagram ada kesesuaian dengan target operasi. Mereka berjualan narkoba dengan sandi khusus. Pembelinya follower-nya," ucapnya.

Terhadap kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved