Kebakaran di Bali

Terkuak Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji di Bali, Tewaskan 18 Orang, Sukojin Terancam Pasal Berlapis

Berikut babak baru kasus kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Denpasar Bali milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I Denpasar yang menewaskan 18 orang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
istimewa
Situasi saat kebakaran gudang LPG milik Sukojin di Jl. Cargo Taman I Denpasar pada 9 Juni 2024. Polisi ungkap penyebabnya pada 23 Juni 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut babak baru kasus kebakaran gudang penyimpanan elpiji di Denpasar Bali milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I Denpasar yang menewaskan 18 orang.

Pihak Polresta Denpasar akhirnya mengungkap penyebab kebakaran gudang elpiji yang merenggut belasan korban meninggal di gudang milik pengusaha bernama Sukojin itu, Minggu, 23 Juni 2024.  

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga terbakarnya gudang LPG pada Minggu 9 Juni 2024 silam itu dipicu oleh dinamo starter mobil pikap yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kabar Duka Korban Terakhir Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Akhirnya Meninggal, Ahmad Susul 17 Rekan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi kepada awak media.

Menurut AKP Sukadi, dinamo starter tersebut memicu terjadinya percikan api yang kemudian menyambar gas yang keluar dari tabung elpiji (LPG) 50 kilogram.

Pasalnya, valve tabung gas yang berfungsi menjalankan dan memutus aliran gas disebutkan mengalami kebocoran.

Valve tersebut bocor diduga karena tidak tertutup dengan rapat.

 “Karena bagian dinamo stater mobil pick up muncul percikan api dan menyambar gas LPG akibat dari kebocoran valve tabung LPG ukuran 50 kg.”

“Sedangkan terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram tidak tertutup rapat,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Kemudian, pusat ledakan dan kobaran api berada di bagian tengah gudang penyimpanan LPG.

Berdasarkan keterangan tersangka Sukojin kepada penyidik, mobil pikap itu biasanya dikendarai oleh karyawannya bernama Edi.

Namun, hal itu belum dapat dipastikan lebih lanjut karena tidak ada saksi yang bisa menerangkan hal itu.

Dari hasil olah TKP, Tim Bidlabfor Polda Baru menemukan kunci yang masih tergantung di mobil tersebut.

Setelah dilakukan uji laboratorium, kata AKP, starter telah dalam kondisi terbakar.

“Sedangkan saat olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut.”

“Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar,” jelasnya.

Disinggung soal dugaan pengoplosan LPG, Polresta Denpasar menepis adanya upaya tersebut.

Kesimpulan ini didapat seusai aparat kepolisian menggelar olah TKP maupun hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Bidlabfor Polda Bali.

“Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan,” sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2024.

Pun soal bukti-bukti pengoplosan, hingga kini dikatakan belum ditemukan alat bukti yang mendukung.

“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," imbuh AKP Sukadi.

Baca juga: Polisi Tepis Dugaan Pengoplosan LPG oleh Sukojin, Buntut Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Kendati demikian, Sukojin selaku pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka  pada Jumat 14 Juni 2024 dan ditahan sejak Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, Sukojin disangkakan pasal berlapis.

Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.

Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.

Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal tersebut menerangkan “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”

Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Sukojin, AKP Sukadi menegaskan Sukojin tetap disangkakan pasal berlapis.

“Tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa pasal - pasal tersebut sudah mencakup semuanya" pungkas AKP Sukadi, Minggu 23 Juni 2024.

Korban terakhir di ICU RSUP Prof Ngoerah, susul 17 rekannya

Kabar duka kembali menghampiri keluarga korban kebakaran gudang penyimpanan gas elpiji di Jalan Cargo, Taman Denpasar, Minggu, 9 Juni 2024.

Korban terakhir yang masih dirawat di RSUP Prof Ngoerah, atas nama Ahmad Tamyis Mujaki (25) menghembuskan napas terakhirnya di Burn Unit ICU pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Ahmad Tamyis Mujaki dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.20 Wita dengan luka bakar 72 persen.

Ahmad Tamyis Mujaki tercatat telah dirawat inap selama 23 hari, namun sayang nyawanya tak tertolong setelah berjuang di ICU akibat luka bakar yang dialaminya.

Dari data yang diperoleh Tribun Bali, Ahmad Tamyis Mujaki korban ke-18 yang meninggal dunia.

Atau dengan kata lain, seluruh korban insiden kebakaran gudang elpiji di Denpasar meninggal dunia.

Berikut Tribun Bali himpun data korban meninggal dalam peristiwa kebakaran gudang penyimpanan LGP di Jalan Cargo Taman, Denpasar, pada Minggu, 9 Juni 2024:

-Petrus Jerawut (31) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA dengan luka bakar 80 persen.

-Robiapranus Amput (23) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA dengan luka bakar 87 persen.

-Yudis Aldryanto (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.15 WITA dengan luka bakar 88 persen.

-Purwanto (43) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA dengan luka bakar 74 persen.

-Yoga Wahyu Pratama (24) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 17.20 WITA dengan luka bakar 81 persen.

-Muqhis Bayudi (29) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 22.08 WITA dengan luka bakar 56 persen.

-Dicky Panca Ramadhani (19) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 07.15 WITA dengan luka bakar 63 persen.

-Yollaaldy Zoellyanto (25) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.55 WITA dengan luka bakar 45,5 persen.

-Eko Budi Santoso (37) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA dengan luka bakar 80 persen.

-M. Umar Efendi (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA dengan luka bakar 71 persen.

-Edy Herwanto (40) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.30 WITA dengan luka bakar 85 persen.

-Danu Sembara (36) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.

-Wiri Suhardi (34) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.

-Mohamad Sofyan (27) laki-laki Meninggal dunia pada Senin 17 Juni 2024 pukul 19.58 dengan luka bakar capai 84 persen.

-Didik Suryanto (49) laki-laki meninggal dunia pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 04.27 wita dengan luka bakar 84 persen.

-Suherminadi (47) laki-laki meninggal dunia pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 wita dengan luka bakar 30 persen.

-Ahmad Tamyis Mujaki (25) laki-laki meninggal dunia pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 16.20 wita dengan luka bakar 72 persen.

-Katiran (62) laki-laki meninggal dunia pada Kamis 12 Juni 2024 pukul 06.30 wita dengan luka bakar 57 persen dirawat di ruang ICU RSUD Wangaya.

 Sebelumnya, Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang LPG, Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved