Berita Denpasar

Gede Jaya Antara Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Sepeda Motor di Bali, Telah Beraksi di 5 TKP

Antara mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik Rico di Jalan Trengguli, Denpasar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA
Gede Jaya - Gede Jaya Antara Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Sepeda Motor di Bali, Telah Beraksi di 5 TKP 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Polsek Denpasar Timur membekuk Gede Jaya Antara (28), pelaku pencurian sepeda motor.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian akan digunakan antara untuk bermain judi online.

“Hasil penjualan untuk biaya hidup dan main judol (judi online),” sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juni 2024.

Antara telah beraksi di sejumlah TKP di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga: JUDI Online Diantisipasi, Kapolsek Tabanan Lakukan Pemeriksaan Handphone Personel, Simak Beritanya!

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, 3 TKP berada di Kecamatan Denpasar Timur, 1 TKP di Denpasar Utara, dan 1 TKP di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Terbaru, pria asal Buleleng itu melancarkan aksinya di Jalan Trengguli, Denpasar 15 Juni 2024 lalu.

Hal ini terungkap melalui laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rico Remo Williams Oma Wele (37).

Kepada petugas, Rico menerangkan kala itu dirinya tengah bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci tercantol sekitar pukul 10.00 Wita.

40 menit berselang, Rico keluar dari tempatnya bekerja dan mendapati sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya telah raib.

Atas kejadian tersebut, Rico ditaksir mengalami kerugian Rp18 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Timur.

“Saya parkir di pingir jalan dan kunci nyantol. Kurang lebih 40 menit saya keluar dari salon melihat kendaraan saya sudah tidak ada,” ujar Rico kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Timur menyambangi TKP guna melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di Jalan Anyelir, Denpasar sembari mengendarai sepeda motor curian. Selanjutnya, polisi memberhentikan Antara dan membekuknya di Jalan Katrangan, Denpasar pada 15 Juni 2024.

Setelah diinterogasi petugas, Antara mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik Rico di Jalan Trengguli, Denpasar.

Modusnya, yakni meninggalkan sepeda motor yang dicuri sebelumnya di TKP pencurian selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved