80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online

Pelaku judi online telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Cegah Personel Bermain Judi Online, HP Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Bali Diperiksa Propam 

80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Sungguh memprihatinkan! Pelaku judi online di Indonesia tak hanya orang dewasa.

Tapi juga telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.

Hal ini terungkap saat Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring membeberkan data pemain judi online di Indonesia.

Hadi mengatakan secara demografi, total terdapat sebanyak 2.37 juta pemain judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024 lalu.

Kemudian, kata dia, untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-
rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2.37 juta," kata Hadi.

Klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40
miliar," kata dia.

Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau
orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak, walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.

Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.

Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.

Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus
ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved