80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online
Pelaku judi online telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.
KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah
korban judi online bukanlah angka yang kecil.
PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023.
Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3.2 juta.
PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.
Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari
secara keseluruhan.
“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis 20 Juni 2024.
Libatkan Bhabinkamtibmas
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas memiliki anggota bidang pencegahan.
Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum
adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya Kemenko Polhukam, TNI,
Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu. Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Tok! Cahyani Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Akibat Promosi Situs Judol |
![]() |
---|
RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.