80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Satgas Akan Tutup Top Up Pulsa Game Online

Pelaku judi online telah merambah anak-anak, bahkan anak usia di bawah 10 tahun. Angkanya cukup besar, yakni mencapai 80 ribu anak.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Cegah Personel Bermain Judi Online, HP Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Bali Diperiksa Propam 

Alasannya, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.

Tugas pertama Satgas adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.

Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Jual beli rekening tersebut modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening.

Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar. Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu digunakan untuk transaksi judi online.

Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan
radiogram, dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh
Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke
kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.

Tugas kedua, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online.

Modus judi online terkait game online tersebut adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di
minimarket-minimarket.

Sasaran operasi Satgas adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. Karena tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan untuk permainan judi online.

Namun, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut. Untuk itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan
penutupan.

"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti
dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-
minimarket yang jual top up," kata dia.

Hadi menegaskan tidak semua anggota TNI Polri terlibat dalam judi online. Namun, pimpinan TNI dan Polri sudah memiliki data terkait anggotanya yang diduga terlibat permainan judi online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved