Penemuan Jasad Bayi di Gianyar

4 Fakta Kasus Jasad Bayi di Pantai Cucukan Gianyar Bali: Pelaku Terkuak, Hubungan Tak Direstui

Berikut fakta kasus bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal di Pantai Cucukan, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Senin, 24 Juni 2024, terduga pelaku

|
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali
4 Fakta Kasus Jasad Bayi di Pantai Cucukan Gianyar Bali: Pelaku Terkuak, Hubungan Tak Direstui. Konferensi pers kasus penemuan mayat bayi di Mapolsek Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu 26 Juni 2024. 

4 Fakta Kasus Jasad Bayi di Pantai Cucukan Gianyar Bali: Pelaku Terkuak, Hubungan Tak Direstui

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR –Berikut fakta kasus bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal di Pantai Cucukan, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Senin, 24 Juni 2024, terduga pelaku terungkap.

Jenazah bayi yang ditemukan di Pantai Cucukan baru-baru ini memantik sorotan hangat publik.

Setelah pihak kepolisian dari Polsek Blahbatuh, Gianyar, melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi di lapangan.

Baca juga: Ibu Jasad Bayi di Pantai Cucukan Adalah Siswi PKL di Sebuah RS, Orang Tua Minta Fokus Sekolah Dulu

Terduga orang tua bayi malang yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Cucukan terkuak.

Berikut fakta-faktanya dihimpun oleh Tribun Bali:

1. Identitas pelaku terungkap:

Dari hasil penyelidikan Polsek Blahbatuh, identitas pelaku mengarah kuat kepada sosok perempuan muda 18 tahun berinisial Ni KDA.

Ni KDA berasal dari Gianyar.

Saat ini ia masih tercatat sebagai siswi sekolah kejuruan bidang kesehatan, dan dalam status praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah rumah sakit.

Sementara ayah bayi, I KS, berusia 25 tahun asal Kecamatan Gianyar, dan sudah bekerja.

Keduanya berstatus pacaran.

2. Polisi sebar anggota

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, Rabu 26 Juni 2024 menjelaskan, pengungkapan berawal adanya temuan mayat bayi di Pantai Cucukan oleh Balawista BPBD Gianyar.

Setelah itu, pihaknya melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved