Berita Bali
NEKAT Tidak Bayar Makan di Restoran Hingga Penginapan, Seorang WNA Kolombia Dideportasi dari Bali!
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
WNA seorang gadis asal Kolombia, yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, karena makan di sejumlah restoran dan salah satu penginapan yang diinapinya namun tidak bisa membayarnya.
WNA tersebut berinisial ATL berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Baca juga: PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Ortu Diumumkan Besok, Pendaftaran Zonasi 1-2 Juli, Jembrana Bali
Baca juga: Bayar Listrik Pascabayar dan Prabayar Pakai BRImo Cukup 3 Menit Saja!

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menerangkan bahwa pada 7 Juni 2024 yang lalu, ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.
“Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari,” ujar Gustaviano dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Juni 2024.
Ia menambahkan, menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat lima restoran dan satu penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, di mana semuanya ada di wilayah Kuta Selatan.
Menurut penuturan ATL, dirinya tidak bisa membayar makanan di sejumlah restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang tunai dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.
Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.
“Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.
restoran
penginapan
WNA
Kolombia
deportasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
VoA
ATL
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Gubernur Bali Koster Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Dengan 28 PT |
![]() |
---|
Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.