Berita Denpasar

1.526 Pendaftar Jalur Zonasi Umum di Denpasar Ditolak, Ada Siswa Palsukan Tanggal Cetak KK

SMP Negeri 13 Denpasar juga akan menampung 112 siswa, SMP Negeri 14 Denpasar menerima 112 siswa.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi murid sekolah SD - 1.526 Pendaftar Jalur Zonasi Umum di Denpasar Ditolak, Ada Siswa Palsukan Tanggal Cetak KK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada jalur zonasi umum telah rampung pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Selanjutnya, untuk pengumuman akan digelar pada Senin 1 Juli 2024.

Dalam proses pendaftaran yang digelar sejak Kamis-Sabtu, 27-29 Juni 2024, jumlah pendaftar yang masuk yakni 6.033 orang. Akan tetapi, sebanyak 1.526 orang pendaftar ditolak.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astra, kepada Tribun Bali, Minggu 30 Juni 2024.

Baca juga: PPDB Diumumkan Besok, Pendaftaran Jalur Zonasi 1-2 Juli, Banyak Salah Tafsir Jalur Perpindahan Ortu

Ia mengatakan, ada beberapa penyebab pendaftaran mereka ditolak.

Paling parah, ada yang memalsukan tanggal cetak Kartu Keluarga atau KK yang dicetak setelah 1 Juni 2023.

Sementara persyaratannya yakni memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023.

"Setelah kami pindai QR Code-nya, ternyata tidak sesuai dengan waktu cetak aslinya," kata Anak Agung Gede Astra.

Selain itu, ada juga beberapa permasalahan seperti KK buram, hingga salah unggah berkas atau tidak sesuai dengan yang diminta.

Untuk selanjutnya, pendaftar yang diterima yakni sebanyak 4.507 siswa akan ikut dalam tahap seleksi.

Jumlah ini akan memperebutkan sebanyak 2.102 kuota untuk jalur zonasi umum pada 16 SMP Negeri di Denpasar.

Mereka yang diterima akan diranking berdasarkan total nilai atau NEM pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, mengatakan dalam proses pendaftaran masing-masing siswa hanya boleh mendaftar pada satu SMP dari dari 16 SMP Negeri yang ada di Denpasar sesuai zonasi yang ditetapkan.

Adapun sebaran kuota untuk jalur zonasi umum pada masing-masing sekolah yakni SMP Negeri 1 Denpasar akan menerima 112 siswa, SMP Negeri 2 Denpasar memiliki kapasitas terbesar, yaitu 176 siswa.

SMP Negeri 3 Denpasar menyediakan tempat bagi 130 siswa, SMP Negeri 4 Denpasar siap menerima 160 siswa melalui jalur zonasi umum.

SMP Negeri 5 Denpasar akan menampung 112 siswa, sedangkan SMP Negeri 6 Denpasar dengan kapasitas 160 siswa.

SMP Negeri 7 Denpasar menerima 144 siswa, SMP Negeri 8 Denpasar yang memiliki kapasitas untuk 144 siswa.

SMP Negeri 9 Denpasar siap menampung 144 siswa, SMP Negeri 10 Denpasar akan menerima 130 siswa.

SMP Negeri 11 Denpasar memiliki kapasitas 130 siswa, SMP Negeri 12 Denpasar menyediakan tempat bagi 112 siswa.

SMP Negeri 13 Denpasar juga akan menampung 112 siswa, SMP Negeri 14 Denpasar menerima 112 siswa.

Kemudian SMP Negeri 15 Denpasar memiliki kapasitas 112 siswa, dan terakhir SMP Negeri 16 Denpasar siap menerima 112 siswa melalui jalur zonasi umum. (sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved