Berita Bali

BANTAH Terima Rp50 Juta, Simak Kata Polda Bali, Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangguhkan Penahanannya

Tersangka berusia 61 tahun itu, kata Jansen, ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.

Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali
Ilustrasi LPG - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, meluruskan bahwa tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan, namun dilakukan penangguhan penahanan. 

Wayan Rawan juga mempraktikan cara mengoplos gas menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm yang dihubungkan dari elpiji 3 kg ke ukuran 12 kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.

Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka menyiapkan tabung kosong elpiji non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm. Selanjutnya pipa tersebut dimasukkan ke dalam valve tabung kosong elpiji 12 kg.

Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valve tabung kosong elpiji 12 kg dihubungkan kedalam valve elpiji subsidi 3 kg yang masih berisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, meluruskan bahwa tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan, namun dilakukan penangguhan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, meluruskan bahwa tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan, namun dilakukan penangguhan penahanan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dengan posisi tabung kosong elpiji 12 kg berada di bawah dan tabung elpiji 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga elpiji yang ada di dalam tabung elpiji 3 kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung elpiji non subsidi 12 kg tersebut.

"Tersangka beraksi seorang diri. Tidak ada karyawan. Jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri. Dijual ke warung-warung, restoran, ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.

Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir. Di samping itu memang Wayan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 kilogram di rumahnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan polisi hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.20 Wita. Pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari elpiji 3 kg yang dipindah ke dalam elpiji 12 Kg.

AKBP Ranefli merinci dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 tabung elpiji 12 Kg kosong, 40 tabung elpiji 12 Kg berisi, 107 tabung elpiji 3 Kg berisi.

174 tabung elpiji 3 Kg kosong, 15 pipa besi sepanjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil Suzuki carry Nopol DK 8204 FE warna hitam.

Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved