Berita Bali
BANTAH Terima Rp50 Juta, Simak Kata Polda Bali, Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangguhkan Penahanannya
Tersangka berusia 61 tahun itu, kata Jansen, ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, meluruskan bahwa tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan, namun dilakukan penangguhan penahanan.
Tersangka berusia 61 tahun itu, kata Jansen, ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.
"Dalam hal ini tentunya pertimbangan penyidik melihat kalau yang disampaikan penyidik, bahwa tersangka dalam kondisi sakit. Diluruskan bukan dilepas.
Kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit. Jadi oleh teman-teman bukan dilepas, tapi penangguhan penahanan," kata Kombes Pol Jansen saat dijumpai di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/7).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melihat dan mengawasi juga. Kami polisi mengedepankan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakit dan ada surat keterangan sehingga kami tangguhkan dan wajib lapor dan prosesnya masih berjalan," imbuh dia.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.
"Jadi dalam proses penegakan hukum kami pastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak penangguhan, tapi wajib lapor," tuturnya.
Baca juga: JEBOL APBD Jika Harus Biayai Semua Vaksin DBD, Pemkot Denpasar Masih Kaji Kelompok Usia Penerima
Baca juga: PASCA Hacker PDN, Kominfo Gianyar Uji Kelemahan, Sistem Imigrasi Pulih per Minggu Kemarin!

Kombes Pol Jansen memastikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa atau tahap 1.
"Nanti dalam waktu dekat saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus segera dikirim berkas perkara. Istilahnya pengiriman tahap 1 diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan segera. Jika sudah lengkap, langsung penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti," bebernya.
Disinggung mengenai pihak Polda Bali yang diduga menerima uang Rp 50 juta dari tersangka Wayan Rawan, Kombes Pol Jansen menegaskan, hal itu tidak ada, bahkan ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Polda Bali apabila ada bukti uang Rp 50 juta tersebut.
"Rp 50 juta itu saya jamin menurut teman-teman penyidik itu tidak ada. Kalau memang ada bukti, silakan dibawa ke Propam. Kami Polri dalam melaksanakan tugas saat ini luar biasa.
Di sana ada Propam yang bisa menindak setiap pelanggaran anggota. Bahkan secara internal kita ada Itwasda pengawasan dalam menjalankan kegiatan tugas, pokok dan fungsi," bebernya.
"Apabila masyarakat mengetahui dan ada bukti jadi jangan cuma katanya, kalau ada bukti silakan bawa. Saya jamin sebagaimana perintah Kapolda tidak ada hal-hal seperti itu. Jadi kalau memang masyarakat bisa membuktikan, saya jamin ditindaklanjuti dan diproses apabila itu terbukti," ujar Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, berakhir sudah sepak terjang I Wayan Rawan (61) warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, yang melakukan kegiatan ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pengoplosan elpiji 3 Kg bersubsidi ke gas non subsidi.
Kepada petugas Ditreskrimsus Polda Bali Wayan Rawan mengakui perbuatan pengoplosan hingga pemasaran gas yang dilakukannya seorang diri yang juga diketahui oleh sang istri. Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu (19/6).
Wayan Rawan juga mempraktikan cara mengoplos gas menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm yang dihubungkan dari elpiji 3 kg ke ukuran 12 kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.
Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka menyiapkan tabung kosong elpiji non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm. Selanjutnya pipa tersebut dimasukkan ke dalam valve tabung kosong elpiji 12 kg.
Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valve tabung kosong elpiji 12 kg dihubungkan kedalam valve elpiji subsidi 3 kg yang masih berisi.

Dengan posisi tabung kosong elpiji 12 kg berada di bawah dan tabung elpiji 3 kg masih berisi berada di atasnya.
Sehingga elpiji yang ada di dalam tabung elpiji 3 kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung elpiji non subsidi 12 kg tersebut.
"Tersangka beraksi seorang diri. Tidak ada karyawan. Jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri. Dijual ke warung-warung, restoran, ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.
Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir. Di samping itu memang Wayan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 kilogram di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan polisi hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.20 Wita. Pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari elpiji 3 kg yang dipindah ke dalam elpiji 12 Kg.
AKBP Ranefli merinci dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 tabung elpiji 12 Kg kosong, 40 tabung elpiji 12 Kg berisi, 107 tabung elpiji 3 Kg berisi.
174 tabung elpiji 3 Kg kosong, 15 pipa besi sepanjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil Suzuki carry Nopol DK 8204 FE warna hitam.
Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal. (ian)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.