Berita Badung

KEDOK Rumah Mewah di Badung, PHRI Bali Sayangkan Banyak Villa Tidak Taat Pajak, Dorong Usut Tuntas!

Mengingat saat ini, villa yang berkedok rumah mewah dinilai bersaing tidak sehat. Pasalnya menghindari pajak, dan hanya melakukan promosi secara onlin

Pixabay
Ilustrasi villa - Banyaknya villa berkedok rumah mewah, di Kabupaten Badung menjadi perhatian Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Bali. Bahkan PHRI meminta semua itu dilakukan pendataan pertanyakan pembayaran pajaknya. 

 

“Coba je turun, apakah mereka punya izin atau tidak, karena bangunan sudah jadi sehingga disewakan. Jika sudah disewakan dan ada pendapatan, maka pendapatan itu kan harus kena pajak,” bebernya.

 

Suryawijaya pun meminta Pemkab Badung, melakukan kerja sama dengan membuat MOU dengan asosiasi-asosiasi yang ada untuk melakukan pendataan, termasuk dengan aparat desa.

Sehingga ada kontribusi terhadap pemerintah daerah dengan pesatnya pembangunan akomodasi pariwisata di Badung.

 

“Banyak sekali villa atau rumah mewah yang mulai di bangun dan sudah ada di wilayah Pererenan, Canggu, Seminyak maupun Badung Selatan.

Sehingga perlu ditelusuri, apa itu sudah memiliki izin, sudah membayar pajak dan yang lain,” sembari mengatakan banyak juga pada situs-situs online mempromosikan villa di Badung.

 

Sementara, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini, mengaku akan menyasar villa berkedok rumah mewah disinyalir marak di Kabupaten Badung untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usaha akomodasi yang mengantongi IMB rumah untuk mengelabui pajak ini akan menjadi target Bapenda di 2024.

 

"Pendataan villa sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, villa sulit untuk didapat, karena berkedok rumah tinggal namun telah dipasarkan," ujarnya.

 

Seperti diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung hingga Juni 2024 mencapai Rp 2.974.432.584.464.

Angka ini tidak terlepas dari meningkatnya sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung pendapatan di Gumi Keris.

Pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp 2.567.620.468.683, sementara retribusi daerah hingga Mei 2024 menyumbang Rp 154.183.298.829. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved