Berita Bali

Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.

Adrian/Tribun Bali
Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024 - Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meluruskan bahwa tersangka pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan namun dilakukan penangguhan penahanan.

Tersangka berusia 61 tahun itu, kata Kombes Pol Jansen, ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.

"Dalam hal ini tentunya pertimbangan penyidik melihat kalau yang disampaikan penyidik, bahwa tersangka dalam kondisi sakit, diluruskan bukan dilepas, kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit, jadi oleh teman-teman bukan dilepas tapi penangguhan penahanan," kata Kombes Pol Jansen saat dijumpai di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Senin 1 Juli 2024.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melihat dan mengawasi juga, kami polisi mengedepankan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakit dan ada surat keterangan sehingga kami tangguhkan dan wajib lapor dan prosesnya masih berjalan," imbuh dia.

Baca juga: POLRES Badung Tak Banyak Komentar Masalah Pengungkapan Gas LPG di Banjar Pande Abiansemal

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.

"Jadi dalam proses penegakan hukum kami pastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak penangguhan, tapi wajib lapor," tuturnya.

Kombes Pol Jansen juga memastikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa atau tahap 1.

"Nanti dalam waktu dekat saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus segera dikirim berkas perkara, istilahnya pengiriman tahap 1 diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan segera, jika sudah lengkap langsung penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti," bebernya.

Disinggung mengenai pihak Polda Bali yang diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari tersangka Wayan Rawan, Kombes Pol Jansen menegaskan bahwa hal itu tidak ada, bahkan ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Polda Bali apabila ada bukti uang Rp 50 juta tersebut.

"Rp 50 juta itu saya jamin menurut teman-teman penyidik itu tidak ada dan kalau memang ada bukti silakan dibawa ke Propam, kami Polri dalam melaksanakan tugas saat ini luar biasa di sana ada Propam yang bisa menindak setiap pelanggaran anggota bahkan secara internal kita ada Itwasda pengawasan dalam menjalankan kegiatan tugas, pokok dan fungsi," bebernya.

"Apabila masyarakat mengetahui dan ada bukti jadi jangan cuma katanya, kalau ada bukti silakan bawa, saya jamin sebagaimana perintah Kapolda tidak ada hal-hal seperti itu. Jadi kalau memang masyarakat bisa membuktikan, saya jamin ditindaklanjuti dan diproses apabila itu terbukti," jabar Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, berakhir sudah sepak terjang I Wayan Rawan (61) warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Bali yang melakukan kegiatan ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi ke gas non subsidi.

Kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Wayan Rawan mengakui perbuatan pengoplosan hingga pemasaran gas yang dilakukannya seorang diri yang juga diketahui oleh sang istri.

Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 JUni 2024.

Wayan Rawan juga mempraktikkan cara mengoplos gas menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 centimeter yang dihubungkan dari gas LPG 3 kg ke ukuran 12 kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved