Kebakaran di Denpasar

Gudang Gas LPG Terbakar di Cargo, Korban Ber-KTP Denpasar Bisa Dapat Bantuan Maksimal Rp 10 Juta

IGN Jaya Negara mengatakan, pada dasarnya Pemkot Denpasar memang rutin mengadakan bantuan sosial tidak terencana kepada korban yang terkena musibah

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Foto tangkapan layar media sosial kebakaran gudang gas di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Minggu 9 Juni 2024 pagi - Gudang Gas LPG Terbakar di Cargo, Korban Ber-KTP Denpasar Bisa Dapat Bantuan Maksimal Rp 10 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Korban kebakaran di Denpasar, Bali bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Denpasar.

Termasuk juga korban kebakaran di Jalan Karco Taman I, Denpasar akibat ledakan tabung gas elpiji.

Namun syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki KTP Denpasar.

Dalam kebakaran hebat itu, 18 orang menjadi korban dan saat ini sedang menjalani perawatan.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka, Gudang Diduga Tempat Pengoplos Terbakar, PJ Gubernur Bali Serahkan Polda Usut

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, pada dasarnya Pemkot Denpasar memang rutin mengadakan bantuan sosial tidak terencana kepada korban yang terkena musibah, termasuk kebakaran.

Selain bantuan sosial berupa sembako, selimut dan sejenisnya, ada juga bantuan dana.

"Besaran dana yang diberikan yakni maksimal Rp 10 juta untuk korban perorangan dan maksimal Rp 100 juta untuk bangunan," kata Jaya Negara, Senin 10 Juni 2024.

Terkait dengan korban kebakaran yang terjadi di Jalan Kargo Taman I, Ubung, Jaya Negara, mengatakan masih dalam verifikasi.

Jika dari 18 korban tersebut memiliki KTP Denpasar, maka mereka akan bisa diberikan bantuan dana.

Jika tidak ber-KTP Denpasar namun masih di wilayah di Bali maka bantuan akan diajukan ke provinsi.

Jaya Negara mengatakan, saat ini tim dari Pemkot sudah turun ke lapangan.

"Apakah itu ber-KTP Denpasar atau tidak, masih diverifikasi. Di luar KTP Denpasar, kami akan koordinasikan dengan provinsi," katanya.

Meski demikian, untuk bantuan sosial berupa sembako dan sejenisnya bisa diberikan tanpa melihat KTP asal.

"Secara kemanusiaan kita atensi. Sekarang kita lihat dulu, kita tidak bisa membedakan pekerja dalam ranah benar atau tidak," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved