Berita Bali

Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.

Adrian/Tribun Bali
Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024 - Tersangka Pengoplos LPG Wayan Rawan Ditangguhkan Penahanannya di Bali, Menderita Penyakit 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan meluruskan bahwa tersangka pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Wayan Rawan bukan dilepaskan dari tahanan namun dilakukan penangguhan penahanan.

Tersangka berusia 61 tahun itu, kata Kombes Pol Jansen, ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan kemanusiaan karena tengah menderita penyakit.

"Dalam hal ini tentunya pertimbangan penyidik melihat kalau yang disampaikan penyidik, bahwa tersangka dalam kondisi sakit, diluruskan bukan dilepas, kebetulan yang bersangkutan ada surat keterangan dan dinyatakan sakit, jadi oleh teman-teman bukan dilepas tapi penangguhan penahanan," kata Kombes Pol Jansen saat dijumpai di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, pada Senin 1 Juli 2024.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melihat dan mengawasi juga, kami polisi mengedepankan kemanusiaan karena yang bersangkutan sakit dan ada surat keterangan sehingga kami tangguhkan dan wajib lapor dan prosesnya masih berjalan," imbuh dia.

Baca juga: POLRES Badung Tak Banyak Komentar Masalah Pengungkapan Gas LPG di Banjar Pande Abiansemal

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, meskipun ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, namun proses hukum tetap berjalan dan diberlakukan wajib lapor.

"Jadi dalam proses penegakan hukum kami pastikan prosesnya berjalan, tetapi semua orang mempunyai hak penangguhan, tapi wajib lapor," tuturnya.

Kombes Pol Jansen juga memastikan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali segera mengirim berkas perkara kepada Jaksa atau tahap 1.

"Nanti dalam waktu dekat saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus segera dikirim berkas perkara, istilahnya pengiriman tahap 1 diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan segera, jika sudah lengkap langsung penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti," bebernya.

Disinggung mengenai pihak Polda Bali yang diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari tersangka Wayan Rawan, Kombes Pol Jansen menegaskan bahwa hal itu tidak ada, bahkan ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Polda Bali apabila ada bukti uang Rp 50 juta tersebut.

"Rp 50 juta itu saya jamin menurut teman-teman penyidik itu tidak ada dan kalau memang ada bukti silakan dibawa ke Propam, kami Polri dalam melaksanakan tugas saat ini luar biasa di sana ada Propam yang bisa menindak setiap pelanggaran anggota bahkan secara internal kita ada Itwasda pengawasan dalam menjalankan kegiatan tugas, pokok dan fungsi," bebernya.

"Apabila masyarakat mengetahui dan ada bukti jadi jangan cuma katanya, kalau ada bukti silakan bawa, saya jamin sebagaimana perintah Kapolda tidak ada hal-hal seperti itu. Jadi kalau memang masyarakat bisa membuktikan, saya jamin ditindaklanjuti dan diproses apabila itu terbukti," jabar Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, berakhir sudah sepak terjang I Wayan Rawan (61) warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Bali yang melakukan kegiatan ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi ke gas non subsidi.

Kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Wayan Rawan mengakui perbuatan pengoplosan hingga pemasaran gas yang dilakukannya seorang diri yang juga diketahui oleh sang istri.

Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 JUni 2024.

Wayan Rawan juga mempraktikkan cara mengoplos gas menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 centimeter yang dihubungkan dari gas LPG 3 kg ke ukuran 12 kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.

Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka menyiapkan tabung kosong Gas LPG non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm.

Selanjutnya pipa tersebut dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valfe tabung kosong Gas LPG 12 kg dihubungkan kedalam valfe Gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi.

Dengan posisi tabung kosong Gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung Gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga Gas LPG yang ada di dalam tabung Gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

"Tersangka beraksi seorang diri, tidak ada karyawan, jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri, dijual ke warung-warung, restaurant, ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.

Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir, di samping itu memang Wayan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 kilogram di rumahnya.

"Tersangka dan istrinya ini jual ikan pindang di Pasar Ubud, pagi setelah jual dari pasar itu melakukan pengoplosan di rumahnya yang memang di sana juga jual tabung gas 3 kg 4 tahun ini, kalau praktik pengoplosan diakuinya baru 2 bulan," imbuhnya

Pengungkapan kasus ini murni berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggerebekan sekitar pukul 06.20 WITA, pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang dipindah ke dalam gas LPG ukuran 12 kg.

"Sehari tersangka mengoplos 2-3 tabung gas 12 kg, satu tabung gas 12 kg dioplos menggunakan 4 Gas Elpiji 3 kg, kemudian dijual Rp 200 ribu di situ kan ada selisih harga diambil untuk keuntungan, range harga inilah yang jadi alasan melakukan tindakan ini," tuturnya.

AKBP Ranefli menyampaikan, Wayan Rawan mendapatkan pasokan-pasokan gas tersebut dari seseorang berinisial M warga Baturiti yang kini juga tengah dalam pendalaman pihak kepolisian.

"Pengoplosan ini bisa cuma dilakukan 1 orang saja, secara manual, pengoplosan ini dilakukan 2 bulan terakhir, sedangkan dalam 4 tahun terakhir memang tersangka ini berjualan gas 3 kg yang dipasok dari orang berinisial M warga Baturiti," kata dia.

Ia mengungkapkan motif pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ini ialah karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan terlilit utang dan memerlukan uang tambahan untuk melunasi utang tersebut, sehingga memilih jalan pintas kegiatan ilegal mengoplos gas.

"Tersangka belajar dari seseorang, motifnya ekonomi, tersangka juga terjerat utang, kebutuhan ekonomi segala macam untuk itu dia melakukan kegiatan pengoplosan ini, sehari 2 sampai 3 kali mengoplos butuh waktu sekitar 1 jam setiap pengoplosan," bebernya.

Sebelumnya, tempat Wayan Rawan ini pernah didatangi pihak Polres Badung namun saat itu tidak tertangkap tangan. Akibat ulah pengoplosan seperti ini yang disinyalir menimbulkan keresahan di masyarakat karena langkanya gas LPG bersubsidi di pasaran.

"Laporan masyarakat belum pernah ada, pengungkapan ini murni penyelidikan polisi," paparnya.

AKBP Ranefli merinci dari TKP diamankan Barang Bukti berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 kg berisi.

Kemudian 174 buah tabung Gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm, 1 unit mobil merk Suzuki Carry No. Pol DK-8204-FE warna hitam.

Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos, 1 buah paku berukuran 10 centimeter, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek bekas es batu, dan 16 buah karet seal.

Ratusan tabung gas isi dan kosong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam pengungkapan dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Tersangka menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal kini disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.

"Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucapnya.

Terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh sang suami membuat sang istri Wayan Rawan saat ini hanya bisa menangis dan menyesali perbuatan yang dilakukan oleh sang suami.

Istri tidak dijadikan tersangka lantaran hanya sebatas mengetahui, tidak terlibat dalam aktivitas pengoplosan.

"Istrinya menangis terus, tidak menjadi tersangka karena hanya mengetahui tidak ikut serta," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Wayan Rawan mengaku memperoleh pipa besi yang digunakan untuk pengoplosan itu dari seseorang yang disebutkan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya ditawari, saya beli dari orang NTT, saya tidak tahu namanya, saya bertemu di jalan," ujar dia. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved