Berita Bali
Pj Gubernur Bali Setuju Revisi Perda, Soal Pungutan Wisman, Sepakat Ada Sanksi
Pj Gubernur Bali sependapat dalam revisi perda tersebut agar berisi penambahan pasal tentang pemberian sanksi terhadap Perda Pungutan Wisatawan Asing
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan sependapat atau sepakat usulan DPRD Bali untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Perubahan perda dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan wisatawan asing tersebut," kata Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin 1 Juli 2024.
Mahendra Jaya menyampaikan hal itu dalam Jawaban Pj Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Pj Gubernur Bali juga sependapat dalam revisi perda tersebut agar berisi penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda Pungutan Wisatawan Asing itu.
Baca juga: WNA Kendalikan Bisnis Vila Bodong di Badung, PHRI Bali: Mereka Promosinya Lewat Online Saja
"Sedangkan mengenai usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita," ujarnya.
Mahendra Jaya menambahkan, pihaknya juga sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali sebelumnya, Gabungan Fraksi DPRD Bali mengusulkan dalam peningkatan pendapatan untuk kas daerah di antaranya dapat diperoleh dari pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif.
Namun, sebelumnya harus dilakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, terkait dengan revisi Perda Pungutan bagi Wisatawan Asing rencananya tidak dilaksanakan pada 2024.
"Perda baru diberlakukan Februari 2024. Sekarang masih berjalan. Namanya sesuatu yang baru dan diberlakukan kepada wisatawan seluruh negara. Jadi tidak mungkin yang baru berjalan, sudah optimal pelaksanaannya," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dewa Indra, dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing jika ada setiap yang kurang akan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.
"Sehingga pada waktunya nanti semua catatan evaluasi ini akan kami rangkum. Setelah waktunya cukup akan disampaikan ke DPRD jika memerlukan perubahan perda. Tetapi yang jelas belum waktunya, bahwa pikiran sudah ada untuk mengusulkan perubahan perda, kami tampung," ucapnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta agar sebelum dilakukan penerapan sanksi bagi wisatawan asing yang tak membayar pungutan, dilakukan pengecekan apa sebab terdapat wisman yang membayar.
“Kita harus pahami lebih jauh mengapa mereka tidak mau membayar, karena pada umumnya dan berdasar survei yang kami lakukan pada dasarnya mereka juga tidak keberatan,” katanya, Sabtu 29 Juni 2024 lalu.
Cok Ace mengatakan, kalau sampai wisman tidak membayar, apakah karena mereka bandel, sudah diminta mereka tidak mau membayar, semisal hal seperti itu terjadi, sedangkan Bali sendiri telah memiliki peraturan yang mengharuskan para wisman membayar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.