Berita Jembrana
Update Jembrana: Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 M, Ipat Buka Suara
Update Jembrana: Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 M, Ipat Buka Suara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menanggapi perihal uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh ayahnya Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp 3.819.554.800, Rabu 3 Juli 2024.
Uang tersebut disebut dari pihak keluarga serta teman-teman politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu.
"Ini dari upaya keluarga dan temen temen Pak Winasa," kata Ipat saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi
Dia mengungkapkan, pihak keluarga bersama teman-teman Gede Winasa sudah berupaya untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda.
"Intinya kita berupaya. Itu kewenangan Rutan (soal pembebasan). Teknis dari kuasa hukum ya," katanya
Disinggung mengenai hubungan pembayaran UP dan denda terpidana dengan Pilkada 2024 mendatang?
Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang
Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini tak memberikan tanggapan.
Ia hanya berdalih tidak ada hubungannya dengan politik.
"Waduh jangan. Apa hubungannya ini (Pilkada) tanyanya," kata Ipat sembari meninggalkan ruangan.
Untuk diketahui, satu per satu gepok uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu nampak diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.
Adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp 3.819.554.800.
Selanjutnya, pembayaran ini akan diproses oleh Kejari Jembrana serta diteruskan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Menurut pantauan, tiga orang Kuasa Hukum Gede Winasa diantaranya Komang Sutrisna, Komang Suasmara dan Made Miasa juga menghadiri kegiatan ini. Termasuk anak kandung Winasa yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana saat ini.
Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan, nilai uang Rp3.8 Miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa. Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya diproses.
Adalah terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
PPPK Paruh Waktu Prioritaskan Pegawai Kontrak Masuk Database di Jembrana Bali |
![]() |
---|
3 Dinas di Pemkab Jembrana Bali Dilebur, Ranperda Tentang OPD hingga Ketenagakerjaan Disahkan |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-130 Kota Negara, Ribuan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Jembrana |
![]() |
---|
Upaya Branding Maskot, Bupati Jembrana Made Kembang Tanam Kakao di Halaman Kantor |
![]() |
---|
NYAWA Widiana Tak Tertolong! Pria 48 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Bayur di Melaya Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.