Berita Jembrana
Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran
Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Aksi nekat duda muda dan dua temannya di Jembrana harus dibayar mahal, ketiganya melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada gadis 14 tahun.
Kini kasus yang melibatkan duda muda berinisial FI (23) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.
Selain duda muda, dua tersangka lainnya pada kasus Jembrana itu adalah FZ (20) dan FM (23).
Baca juga: Lewat Tengah Malam di Gianyar, Ketut dan Made dengar Suara Teriakan dari Jurang
Diketahui gadis yang menjadi korban TPKS itu asal Kecamatan Melaya, Jembrana.
Mereka akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
"Sudah dilakukan pelimpahan karena berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024.
Baca juga: Selamat Jalan Bagus, Aksi Nekat di Karang Pantai Bias Tugel Padangbai Dibayar Nyawa
Dia menjelaskan, ketiga tersangka TPKS yang diketahui saling kenal ini kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara.
Sebab, sebelumnya mereka ditahan di Rutan Polres Jembrana.
"Tentunya masih tetap ditahan. Dan akan segera dijadwalkan sidang di PN," jelasnya.
Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur seorang gadis berusia 14 tahun diamankan dan ditahan.
Salah satu tersangka berstatus duda bahkan menerapkan modus dengan nekat memberikan pil koplo berlogo Y kepada korban yang diklaim sebagai pacarnya.
Selanjutnya dipaksa berhubungan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tiga tersangka yang melakukan TPKS tersebut diantaranya adalah FZ (20), kemudian FM (23) dan FI (23).
Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga asal Kecamatan Melaya.
"Korban berusia 14 tahun," sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.