Berita Karangasem

OKNUM Buruh Segera Jadi Tersangka! Ajak Siswi SD Berhubungan di Karangasem, Sang Kakek Curiga!

Dari kakek korban merasa curiga, setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan pria bujang berusia 33 tahun.

|
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Kepolisian telah memeriksa terduga pelaku, dan korban dan akan segera menetapkan tersangka dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang buruh bujang berinsial CP (33) tega melakukan hubungan badan dengan siswi SD di Kabupaten Karengasem.

Kepolisian telah memeriksa terduga pelaku, dan korban dan akan segera menetapkan tersangka dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Unit Reskrim Polres Klungkung, Ipda Gede Alit mengatakan, kasus tersebut terkuak dari laporan kakek korban pada 1 Juni 2024 lalu.

Dari kakek korban merasa curiga, setelah mendapati cucunya diantar pulang pada pagi hari oleh pelaku yang merupakan pria bujang berusia 33 tahun.

Baca juga: Ada Lansia Tak Masuk Data Pemilih KPU, Bawaslu Minta Adukan ke Punya Posko Kawal Hak Pilih!

Baca juga: GAWAT! Kasus Ulah Pati di Bali Tertinggi di Indonesia, Dokter Kejiwaan: Orang Kini Kian Individualis

ilustrasi pelecehan - Kepolisian telah memeriksa terduga pelaku, dan korban dan akan segera menetapkan tersangka dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
ilustrasi pelecehan - Kepolisian telah memeriksa terduga pelaku, dan korban dan akan segera menetapkan tersangka dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. (Tribun Bali/Dwi S)

“Kepolisian hari itu juga langsung melaksanakan visum terhadap korban yang baru berusia 12 tahun,” ungkap Ipda Gede Alit seizin Kasat Reskrim.

Hasil visum, menunjukan ada tanda-tanda siswi SD tersebut telah diajak berhubungan badan.

Setelah mengantongi hasil visum, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Terungkap bahwa kasus persetubuhan ini, berawal saat pelaku bekerja pada proyek pembangunan di sekolah tempat korban sekolah pada tahun 2023 silam.

Di sana pelaku komunikasi dengan korban via handphone (HP). Sekitar bulan Oktober 2023 silam, pelaku mengajak korban bersetubuh pada malam hari di sebuah rumah kosong.

Tak berhenti di sana, aksi pelaku kembali berlanjut, sekitar Mei 2024 lalu, pelaku sempat mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan.

“Besok (hari ini), kami gelar kasusnya untuk kami tetapkan tersangka. Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat kami periksa,” ungkapnya. (mit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved