Pilkada Bali 2024

Baru Dua Kecamatan Di Buleleng Selesaikan Proses Coklit, Dudhi: Administrasinya Ada Yang Belum

Lanjut Dudhi, rapat evaluasi pada intinya menyisir beberapa kegiatan-kegiatan yang belum selesai.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana - Baru Dua Kecamatan Di Buleleng Selesaikan Proses Coklit, Dudhi: Administrasinya Ada Yang Belum 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat evaluasi kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).

Berdasarkan hasil dalam dua pekan ini, baru dua kecamatan dari total sembilan kecamatan di Buleleng yang telah menyelesaikan proses coklit.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.

Dikatakan dia, secara progres dalam pekan kedua pelaksanaan coklit, tercatat ada dua Kecamatan yang sudah tuntas melaksanakan coklit. Yakni kecamatan Gerokgak dan Tejakula.

Baca juga: KPU Jembrana Gowes Tempuh Jarak 18 Km, Sosialisasi Pilkada 2024,Target Partisipasi 80 Persen Pemilih

"Progresnya seperti itu. Pantarlih 100 persen sudah selesai melakukan coklit (di dua kecamatan), namun administrasinya ada yang belum. Jadi ini akan kita lakukan di KPU Kabupaten," katanya, Selasa 9 Juli 2024.

Lanjut Dudhi, rapat evaluasi pada intinya menyisir beberapa kegiatan-kegiatan yang belum selesai.

Termasuk permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Kita mengundang teman-teman dari TNI - Polri, Lapas, Bawaslu, untuk menyatukan persepsi dalam evaluasi ini. Sehingga jika ada permasalahan bisa segera ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga tersebut," imbuhnya.

Diakui hingga kini belum ada kendala berat yang ditemukan.

Dudhi menyebut permasalahan coklit ini sejatinya sama saja dari pemilu ke pemilu.

Mulai dari penduduk yang meninggal, penduduk yang tidak ditemukan, alamat yang tidak jelas, dan adapula pemilih yang secara de facto tidak ada di Buleleng, namun alamatnya belum berpindah.

"Itulah yang selanjutnya kita koordinasikan pada Disdukcapil dan kepolisian. Kemudian ada juga anggota TNI/Polri yang telah pensiun belum masuk ke daftar pemilih. Selanjutnya kita sampaikan pada TNI/Polri," jelasnya.

Batas waktu pelaksanaan coklit sampai tanggal 24 Juli 2024.

Terhadap pemilih ganda selanjutnya akan diproses di tingkat Kabupaten.

Sedangkan terkait anggota TNI/Polri yang telah pensiun namun belum masuk ke daftar pemilih, Dudhi mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan TNI/Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved