Berita Klungkung

Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik

Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik

Dok Tribun Bali
BERI KETERANGAN - LBH Bali saat memberi keterangan terkait kasus dugaan penyiksaan oleh Tim Buser Polres Klungkung terhadap IWS (47), beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, dijelaskan Jansen, bahwa awal mula dugaan kejadian tersebut mencuat ialah dari keberhasilan polisi mengungkap dugaan penggelapan 30 unit kendaraan bermotor oleh jaringan Curanmor yang terbukti dari adanya beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) palsu yang ditemukan polisi. 

"Kebetulan salah satu dari beberapa target sasaran waktu itu termasuk salah seorangnya adalah IWS ini karena ditemukan ada lima kendaraan di rumah yang bersangkutan," ucap dia. 

"Pada saat pendalaman anggota polisi dari Klungkung tadi mungkin salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini sedang berproses juga, sudah diperiksa di propam Polda Bali kemudian dengan krimum juga karena ada laporan polisinya, juga berproses terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan," jabarnya.

Kombes Pol Jansen hanya memastikan bahwa kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermmotor oleh jaringan, dari proses itu kemudian muncul dugaan tindakan di luar prodesur. 

"Mungkin seperti yang saya bilang tadi pada saat itu karena indikasi awalnya ada lima kendaraan yang ditemukan di tempat IWS ini.

Mungkin pada saat ditanyakan apapun dianggap tidak sesuai prosedur lah tapi niat awalnya untuk mengembangkan kasus ini," bebernya. 

"Iya, jadi dugaan curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor dengan tadi pengembangan di luar prosedur yang ada," imbuh dia. 

"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan di luar prosedur, kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," jabarnya. 

Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami 5 unit mobil yang telah diamankan dari IWS.

Namun IWS dalam pernyataannya di tempat terpisah mengaku kendaraan tersebut memiliki STNK dan BPKB. 

"Itu tadi lagi didalami polres Klungkung. Saat proses pendalaman itu mungkin ada hal yang di luar prosedur sehingga ada keberatan dari yang bersangkutan," bebernya. 

Adapun dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut, dikatakan Kombes Pol Jansen, Polres Klungkung sudah menetapkan 3 orang tersangka. 

"Ini dalam proses pendalaman apa betul ketidaklengkapan surat itu karena ada dugaan indikasi pelanggaran pidananya atau bagaimana ini lagi didalami.

Tapi sudah 3 ditetapkan tersangka oleh Polres Klungkung.

"Itu termasuk sudah didalami. Jadi pengakuannya (pria inisial MT yang menggadaikan mobilnya,-Red) kan kendaraannya dititip di sana.

Makanya lagi didalami juga, masih dalam proses.

Sementara kemarin pak Kapolres bilang sudah ada 3 tersangka yang proses sidik kaitan dengan dugaan pemalsuan, penggelapan, dan indikasi jaringan curanmor," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved