Berita Klungkung
Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik
Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan laporan dugaan kasus penyiksaan korban berinisial IWS (47) diproses secara hukum.
IWS diduga menjadi korban penyiksaan oleh 10 personel Polres Klungkung.
10 anggota tim Buser itu bakal diperiksa baik dari dugaan tindak pidana laporan penyiksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tentang dugaan pelanggaran kode etik juga didalami Bidang Propam Polda Bali.
Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih
"Sudah pasti diperiksa sesuai ketentuan hukum kami, ada kode etik, proses nanti dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya sementara berproses di Krimum, kalau di Propam di luar prosedur atau ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Jansen pada Rabu 10 Juli 2024.
Jansen menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum bisa dilakukan demosi hingga pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Baca juga: Program KB di Bali Capai 66,51 Persen, Paling Tinggi Kabupaten Gianyar
"Kalau di kepolisian kan ada macam-macam. Pertama dinyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela, kemudian sanksi yang didapatkan bisa demosi, itu pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi, bukan karena promosi," bebernya.
"Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan teman-teman di Propam yang sedang mendalami," sambung Kabid Humas.
Artinya jika benar terbukti dugaan penyiksaan atau penganiayaan itu dilakukan oleh para anggota tersebut maka mereka bisa dipidanakan.
"Iya termasuk (pidana,-Red). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum.
Sementara berproses, nanti didalami apakah benar ada kejadian penganiayaan.
Tapi tadi secara kegiatan yang diduga tidak profesional, Propam sudah mengambil langkah dan sudah diperiksa indikasi kegiatan tidak profesional," ujarnya.
Untuk saat ini, dikatakan Jansen, kesepuluh anggota Polres Klungkung tersebut masih berstatus polisi aktif.
"Masih aktif. Poinnya kita fokus ke pengungkapan kasus tapi tetap kita jamin setiap tindakan kepolisian harus sesuai ketentuan yang ada.
Apabila ada pelanggaran ketentuan di sana ya anggota itu akan berhadapan dengan kode etik profesi kita," tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Jansen, bahwa awal mula dugaan kejadian tersebut mencuat ialah dari keberhasilan polisi mengungkap dugaan penggelapan 30 unit kendaraan bermotor oleh jaringan Curanmor yang terbukti dari adanya beberapa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) palsu yang ditemukan polisi.
"Kebetulan salah satu dari beberapa target sasaran waktu itu termasuk salah seorangnya adalah IWS ini karena ditemukan ada lima kendaraan di rumah yang bersangkutan," ucap dia.
"Pada saat pendalaman anggota polisi dari Klungkung tadi mungkin salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini sedang berproses juga, sudah diperiksa di propam Polda Bali kemudian dengan krimum juga karena ada laporan polisinya, juga berproses terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan," jabarnya.
Kombes Pol Jansen hanya memastikan bahwa kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermmotor oleh jaringan, dari proses itu kemudian muncul dugaan tindakan di luar prodesur.
"Mungkin seperti yang saya bilang tadi pada saat itu karena indikasi awalnya ada lima kendaraan yang ditemukan di tempat IWS ini.
Mungkin pada saat ditanyakan apapun dianggap tidak sesuai prosedur lah tapi niat awalnya untuk mengembangkan kasus ini," bebernya.
"Iya, jadi dugaan curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor dengan tadi pengembangan di luar prosedur yang ada," imbuh dia.
"Buktinya ada yang melapor masyarakat yang dirugikan. Berarti kan di luar prosedur, kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang mungkin dirugikan," jabarnya.
Pihak kepolisian kini juga tengah mendalami 5 unit mobil yang telah diamankan dari IWS.
Namun IWS dalam pernyataannya di tempat terpisah mengaku kendaraan tersebut memiliki STNK dan BPKB.
"Itu tadi lagi didalami polres Klungkung. Saat proses pendalaman itu mungkin ada hal yang di luar prosedur sehingga ada keberatan dari yang bersangkutan," bebernya.
Adapun dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut, dikatakan Kombes Pol Jansen, Polres Klungkung sudah menetapkan 3 orang tersangka.
"Ini dalam proses pendalaman apa betul ketidaklengkapan surat itu karena ada dugaan indikasi pelanggaran pidananya atau bagaimana ini lagi didalami.
Tapi sudah 3 ditetapkan tersangka oleh Polres Klungkung.
"Itu termasuk sudah didalami. Jadi pengakuannya (pria inisial MT yang menggadaikan mobilnya,-Red) kan kendaraannya dititip di sana.
Makanya lagi didalami juga, masih dalam proses.
Sementara kemarin pak Kapolres bilang sudah ada 3 tersangka yang proses sidik kaitan dengan dugaan pemalsuan, penggelapan, dan indikasi jaringan curanmor," pungkasnya. (*)
Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap, Korban Ngaku Pusing Lalu Motor Raib |
![]() |
---|
Tangani Jalan Rusak di Nusa Penida Dengan Hotmix, Bupati Satria: Rekanan Jaga Kualitas Pekerjaan |
![]() |
---|
Tangani Jalan Rusak Di Nusa Penida Bali Dengan Aspal Hotmix, Bupati Minta Rekanan Jaga Kualitas |
![]() |
---|
DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien? |
![]() |
---|
Warga Klungkung Curhat ke Wakapolres, Pertanyakan Soal Calo SIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.