Berita Bangli
Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih
Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Saat menikah dengan warga negara Amerika, Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa sempat menanggalkan status kesulinggihan.
Upacara Ngelukar Gelung atau melepas status kesulinggihan berlangsung di Banjar Tanggahan Tengah, Susut, Bangli pada Agustus 2018 silam.
Prosesi ini ditandai dengan pengembalian Surat Keputusan (SK) tentang izin mediksa kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli.
Baca juga: Pisah dengan Istri Karena Dugaan Perselingkuhan, Nyoman Nekat Bakar Rumah Wayan di Karangasem
Setelah itu, statusnya pun menjadi walaka atau orang biasa, dengan kembali menggunakan nama Ni Komang Widiantari.
Namun berdasarkan pantauan Tribun Bali, Rabu 10 Juni 2024, rupanya Komang Widiantari telah kembali mediksa atau melangsungkan upacara sebagai sulinggih.
Hal itu diunggah oleh yang bersangkutan di akun Instagram-nya.
Baca juga: Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO
Dalam postingan bertanggal 26 Juni 2024 itu, ia mengatakan bahwa sejak 24 Maret 2024, statusnya kembali sebagai sulinggih dengan nama 'suci', Ida Resi Salahin.
"Om Swastyastu, astungkara. Saya mengucapkan puji syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa atas terselenggaranya upacara mediksa pada malam bulan purnama tanggal 23 Maret 2024 lalu di Bangli," tulisnya dalam caption sebuah foto yang menunjukkan dirinya mengenakan pakaian sulinggih.
Lebih lanjut dikatakan, setelah melalui berbagai proses, upacara mediksa akhirnya dapat dilaksanakan dengan penuh khidmat.
"Sembari memanjatkan doa dan puja, saya menerima penobatan ini dan kembali mengabdikan diri sebagai Ida Resi Salahin sejak 24 Maret 2024," tulisnya.
Terkait hal tersebut, Tribun Bali pun mencoba mengkonfirmasi alasan yang bersangkutan kembali mediksa.
Namun pertanyaan yang dikirim lewat pesan pada Instagram-nya belum direspon.
Terpisah, Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra saat diminta pandangannya terkait seorang yang telah menanggalkan status kesulinggihan lalu kembali mediksa.
Ketua PHDI Bangli mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada pada nabe atau guru sang sulinggih.
"Urusan sulinggih, domainnya nabe. Masalah boleh tidak boleh, nabe yang punya jawaban, dan sumber sastranya.
Namun di PHDI jelas sekali diatur, oleh kesamuhan agung tentang persyaratan menjadi sulinggih.
Namun dalam pelaksanaannya, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, Desa mawacara.
Dan setiap nabe punya dasar sastranya," ujar Sukra. (*)
Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman |
![]() |
---|
Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi |
![]() |
---|
TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang! |
![]() |
---|
Maling Berkeliaran di Bangli Bali, Siram Temukan Atap Koperasi Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.