Berita Buleleng
Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO
Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku penyalahguna narkoba itu berinisial MR dan KYS.
Diketahui kedua tersangka merupakan pasangan kekasih.
Baca juga: Insting Tajam Kakek di Karangasem, Ungkap Aksi Bejat Pemuda 33 Tahun, Ini Kronologinya
Kasus keduanya diungkapkan dalam pers release, Senin (8/7/2024) yang dipimpin Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail.
Pada kesempatan itu, diketahui jika kedua tersangka diamankan di satu rumah di wilayah Buleleng.
Tepatnya di perumahan Taman Wira Lovina, Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca juga: Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya.
Tersangka pertama yang diamankan yakni MR sekitar pukul 19.30 wita.
Wanita 26 tahun tersebut diketahui merupakan target operasi (TO).
Ia diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang digenggam.
"Penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto.
Berdasarkan keterangannya, tersangka membawa paket sabu tersebut atas suruhan dari pacarnya berinisial KYS," jelas Kompol Fudin.
Dari keterangan MR tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman KYS.
MAKO Polres Buleleng Diserbu Puluhan Pendemo, Upaya Peningkatan Kemampuan Personel |
![]() |
---|
Tiga Orang PPPK di Buleleng Resmi Mengundurkan Diri, Formasi Jabatan Tak Bisa Diisi Orang Lain |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.