Berita Buleleng

Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO

Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO

Istimewa
Ilustrasi 

Pria 31 tahun itu tak berkutik saat polisi mendatangi kediamannya.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan, lanjut Wakapolres, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak lima paket plastik klip bening.

Dari lima paket tersebut totalnya seberat 0,85 gram bruto atau 0,34 gram netto.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka MR disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka KYS dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved