Berita Buleleng

Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO

Pasangan Kekasih Digerebek di Perumahan Taman Wira Lovina Buleleng, Ternyata TO

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku penyalahguna narkoba itu berinisial MR dan KYS.

Diketahui kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. 

Baca juga: Insting Tajam Kakek di Karangasem, Ungkap Aksi Bejat Pemuda 33 Tahun, Ini Kronologinya

Kasus keduanya diungkapkan dalam pers release, Senin (8/7/2024) yang dipimpin Wakapolres Buleleng, Kompol Fudin Ismail.

Pada kesempatan itu, diketahui jika kedua tersangka diamankan di satu rumah di wilayah Buleleng.

Tepatnya di perumahan Taman Wira Lovina, Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Duda Muda di Jembrana Kena Batunya, Gadis 14 Tahun Dipaksa Berhubungan, Ngaku Pacaran

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya. 

Tersangka pertama yang diamankan yakni MR sekitar pukul 19.30 wita.

Wanita 26 tahun tersebut diketahui merupakan target operasi (TO).

Ia diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor.

Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu yang digenggam.

"Penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto.

Berdasarkan keterangannya, tersangka membawa paket sabu tersebut atas suruhan dari pacarnya berinisial KYS," jelas Kompol Fudin.

Dari keterangan MR tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman KYS.

Pria 31 tahun itu tak berkutik saat polisi mendatangi kediamannya.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan, lanjut Wakapolres, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak lima paket plastik klip bening.

Dari lima paket tersebut totalnya seberat 0,85 gram bruto atau 0,34 gram netto.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka MR disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka KYS dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved