Tabrak Lari di Bali

AKHIRNYA Pelaku Tabrak Lari Aipda Sudi Tertangkap! Satlantas Ungkap Berupaya Hilangkan Jejaknya

Heru ternyata sosok penabrak yang videonya viral beberapa waktu lalu. Hanya saja pihak kepolisian saat itu belum bisa dikonfirmasi.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Akhirnya Ditangkap - Heru, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan Aipda Sudi meninggal dunia akhirnya ditangkap. Pria asal Tuban, Jawa Timur itu terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. Senin (1/9/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satlantas Polres Buleleng akhirnya mengungkap sosok supir truk, insiden tabrak lari yang mengakibatkan Aipda Kadek Sudi Adnyana meninggal dunia. Supir truk itu bernama Achmad Heru Prastiko (26). 

Heru ternyata sosok penabrak yang videonya viral beberapa waktu lalu. Hanya saja pihak kepolisian saat itu belum bisa dikonfirmasi mengenai video tersebut. 

Melalui pers release yang digelar Senin (1/9/2025), sosok Heru dihadirkan di hadapan awak media. Termasuk barang bukti berupa truk merah dengan nomor polisi S 8718 HN serta sepeda motor Yamaha NMAX DK 2626 UAA yang dikendarai almarhum Aipda Sudi. 

Baca juga: CABUT Tunjangan Anggota DPR, Titah Presiden Prabowo Usai Aksi Massa di Hampir Seluruh Indonesia 

Baca juga: PENDEMO Konon Akan Hadir Sampaikan Aspirasi ke DPRD Badung, Fraksi PDIP Siap Bertemu dengan Mereka

Terungkap bahwa Heru awalnya berangkat dari Tuban, Jawa Timur menuju Bali untuk mengambil muatan berupa jeruk di Kintamani. Selanjutnya pada hari Senin (25/8/2025), ia mengantar jeruk itu ke Pasar Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat dengan menggunakan jalur Singaraja - Gilimanuk. 

Sesampainya di jalan Singaraja - Seririt, tepatnya di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Heru mengambil haluan ke kanan untuk mendahului beberapa kendaraan di depannya. Pada saat itulah ia menabrak Aipda Sudi yang datang dari arah berlawanan. 

"Setelah kejadian tersebut tersangka tidak menghetikan kendaraanya, tidak menolong korban, bahkan meninggalkan TKP dengan menerobos lampu traffic light disebelah barat TKP menuju arah Gilimanuk," ungkap Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin.

Heru yang sadar telah menabrak orang, justru berupaya menghilangkan jejak dengan cara mencopot spakbor, yang terdapat bekas kecelakaan. Barang tersebut selanjutnya disimpan di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Tak hanya itu, di wilayah Kudus, Jawa Tengah, Heru membeli empat kaleng pilox warna hitam dan putih. Selanjutnya ia mengecat pintu belakang bak truk di halaman parkir SPBU Karanganyar, Demak untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan. 

Di sisi lain, pasca peristiwa kecelakaan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari. Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan, yakni berwarna merah dengan terpal mengerucut, polisi segera melakukan penelusuran kamera CCTV di lokasi sekitar.

Tak berselang lama, polisi mendapat capture ciri-ciri identik truk tersebut dari kamera ETLE. Yang mana truk itu membawa muatan jeruk. "Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya didapatkan informasi ada satu truk warna merah dengan Nomor polisi S 8718 HN yang mengangkut jeruk dari Kintamani menuju ke Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan pengemudi bernama Heru," terangnya. 

Penyelidikan pun berlanjut, hingga diperoleh informasi jika Heru saat itu sudah berada di wilayah Demak. Menyikapi hal tersebut, Polres Buleleng berkoordinasi dengan Polres Demak untuk melakukan penyekatan dan mengamankan kendaraan truck warna merah dengan terpal mengkrucut. 

"Setelah 30 menit melakukan penyekatan dan pemantauan, jajaran Polres Demak kemudian dapat menemukan kendaraan truck dengan ciri-ciri identik itu. Yang bersangkutan kemudian diamankan di Mapolres Demak. Selanjutnya pada Rabu (27/8/2025) tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Heru disangkakan tiga pasal. Diantaranya Pasal 312, Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved