Berita Klungkung

Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik

Diduga Siksa IWS, 10 Anggota Polres Klungkung Dihadapkan Sanksi Pidana & Kode Etik

Dok Tribun Bali
BERI KETERANGAN - LBH Bali saat memberi keterangan terkait kasus dugaan penyiksaan oleh Tim Buser Polres Klungkung terhadap IWS (47), beberapa waktu lalu. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memastikan laporan dugaan kasus penyiksaan korban berinisial IWS (47) diproses secara hukum.

IWS diduga menjadi korban penyiksaan oleh 10 personel Polres Klungkung.

10 anggota tim Buser itu bakal diperiksa baik dari dugaan tindak pidana laporan penyiksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tentang dugaan pelanggaran kode etik juga didalami Bidang Propam Polda Bali.

Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih

"Sudah pasti diperiksa sesuai ketentuan hukum kami, ada kode etik, proses nanti dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya sementara berproses di Krimum, kalau di Propam di luar prosedur atau ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Jansen pada Rabu 10 Juli 2024. 

Jansen menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum bisa dilakukan demosi hingga pemecatan atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. 

Baca juga: Program KB di Bali Capai 66,51 Persen, Paling Tinggi Kabupaten Gianyar

"Kalau di kepolisian kan ada macam-macam. Pertama dinyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela, kemudian sanksi yang didapatkan bisa demosi, itu pindah dari satu tempat ke tempat lain karena kena sanksi, bukan karena promosi," bebernya. 

"Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan teman-teman di Propam yang sedang mendalami," sambung Kabid Humas.

Artinya jika benar terbukti dugaan penyiksaan atau penganiayaan itu dilakukan oleh para anggota tersebut maka mereka bisa dipidanakan.

"Iya termasuk (pidana,-Red). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum.

Sementara berproses, nanti didalami apakah benar ada kejadian penganiayaan.

Tapi tadi secara kegiatan yang diduga tidak profesional, Propam sudah mengambil langkah dan sudah diperiksa indikasi kegiatan tidak profesional," ujarnya. 

Untuk saat ini, dikatakan Jansen, kesepuluh anggota Polres Klungkung tersebut masih berstatus polisi aktif. 

"Masih aktif. Poinnya kita fokus ke pengungkapan kasus tapi tetap kita jamin setiap tindakan kepolisian harus sesuai ketentuan yang ada.

Apabila ada pelanggaran ketentuan di sana ya anggota itu akan berhadapan dengan kode etik profesi kita," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved