Berita Denpasar

Buruh di Denpasar Perintah Anak Dibawah Umur Ambil Paket Sabu, Ternyata Anak Kandungnya

Buruh di Denpasar Perintah Anak Dibawah Umur Ambil Paket Sabu, Ternyata Anak Kandungnya

Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang buruh bangunan asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial ZA harus berurusan dengan tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

ZA tega menyuruh anaknya MR dan teman anaknya MF yang mana keduanya masih dibawah umur untuk mengambil sebuah paketan dibungkus warna cokelat dengan imbalan Rp 200 ribu.

"Kedua orang laki-laki MR dan MF yang merupakan anak dibawah umur disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, SIK, MH dalam keterangannya, pada Kamis 11 Juli 2024. 

Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Saat Nikahi Bule, Komang Widiantari Madiksa Lagi? Akui untuk Mengabdi!

Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan MR dan MF saat yang sedang membawa bungkusan warna cokelat itu di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, pada 5 Juli 2024.

Kemudian tim melakukan pengembangan, dengan menangkap ayah MR, yakni ZA di sebuah rumah tanpa nomor di Jalan Kebo Iwa Gang III, Ubung Kaja, Denpasar Utara sekitar pukul 23.30 WITA. 

"ZA menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang itu," tuturnya.

Baca juga: Pelarian Ni Wayan Sri Candri Yasa Berakhir, Kabur dari Tabanan, Ditemukan di Mataram

Saat menyuruh anak dan teman anaknya, ZA tidak memberitahukan isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika. 

"ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kabid Pemberantasan. 

Lanjut Kombes Pol Subawa, pada saat diperiksa oleh petugas dan bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang memiliki seberat 107,44 gram.

Adapun tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk anak dan temannya tidak ditahan, dikembalikan kepada keluarga," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved