Berita Bangli
Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot
Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM - Komang Widiantari kembali mediksa dan berstatus sulinggih setelah menikah dengan bule asal Amerika Serikat.
Status sulinggih Komang Widiantari pun menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, sulinggih asal Kabupaten Bangli itu pernah ngelukar gelung alias melepas gelar kesulinggihannya tahun 2018.
Baca juga: Sempat Lepas Status Sulinggih Demi Nikahin Bule, Kini Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih
Ni Komang Widiantari melepas status sulinggih pada tahun 2018 itu karena menikah dengan bule Amerika Serikat.
Setelah menjadi sulinggih, Ni Komang Widiantari kini bernama Ida Pandhita Mpu Budha Maharesi Alit Parama Daksa.
Pro dan kontra status sulinggih itu ramai, karena yang bersangkutan mengunggahnya di media sosial.
Baca juga: Persoalan Nilai Sewa, Krama Adat Tutup Akses Proyek Investor di Bedulu Gianyar
Pro kontra, ada yang mendukung dan ada yang mempertanyakannya.
Berikut postingan bertanggal 26 Juni 2024, ia mengatakan bahwa sejak 24 Maret 2024, statusnya kembali sebagai sulinggih dengan nama 'suci', Ida Resi Salahin.
"Om Swastyastu, astungkara. Saya mengucapkan puji syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa atas terselenggaranya upacara mediksa pada malam bulan purnama tanggal 23 Maret 2024 lalu di Bangli," tulisnya dalam caption sebuah foto yang menunjukkan dirinya mengenakan pakaian sulinggih.
Lebih lanjut dikatakan, setelah melalui berbagai proses, upacara mediksa akhirnya dapat dilaksanakan dengan penuh khidmat.
"Sembari memanjatkan doa dan puja, saya menerima penobatan ini dan kembali mengabdikan diri sebagai Ida Resi Salahin sejak 24 Maret 2024," tulisnya.
Terkait hal tersebut, Tribun Bali pun mencoba mengkonfirmasi alasan yang bersangkutan kembali mediksa.
Namun pertanyaan yang dikirim lewat pesan pada Instagram-nya belum direspon.
Banyak warga khususnya asal Bali mempertanyakan, apakah boleh seorang sulinggih madiksa lebih dari sekali.
Apakah seorang sulinggih yang sudah ngelukar gelung boleh kembali madiksa dan menjadi sulinggih setelah menikah?
Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan ada sebuah syarat yang wajib dilakukan jika dikemudian hari yang bersangkutan akan kembali menjadi sulinggih.
Salah satu syarat dari ida nabe, yakni harus melakukan penyucian diri (dharmayatra) selama satu tahun.
Penyucian diri tersebut termasuk di antaranya melakukan perjalanan spiritual ke Sungai Gangga di India dan Angkor Wat di Kamboja.
“Namun keputusan diterima dan tidaknya menjadi sulinggih lagi, adalah keputusan dari ida nabe,” terang mantan Kadisdikpora Kabupaten Bangli ini.
Sukra saat diminta pandangannya, terkait seorang yang telah menanggalkan status kesulinggihan lalu kembali madiksa, sekali lagi mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada pada nabe atau guru sang sulinggih.
“Urusan sulinggih, domainnya nabe. Masalah boleh tidak boleh, nabe yang punya jawaban, dan sumber sastranya,” katanya.
Lalu bagaimana dengan peran PHDI?
Sukra mengatakan di PHDI jelas sekali diatur oleh kesamuhan agung, tentang persyaratan menjadi sulinggih.
Jadi seorang calon sulinggih harus memenuhi sejumlah syarat dari PHDI.
“Namun dalam pelaksanaannya, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, Desa mawacara. Dan setiap nabe punya dasar sastranya," ujar Sukra.
Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman |
![]() |
---|
Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi |
![]() |
---|
TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang! |
![]() |
---|
Maling Berkeliaran di Bangli Bali, Siram Temukan Atap Koperasi Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.