Berita Bali
Beredar Surat Dinas Pemprov Minta CSR ke Perusahaan Swasta, PJ Gubernur Bali Minta Inspektorat Cek
Mahendra Jaya menjelaskan bahwa permintaan CSR dapat dilakukan jika memang tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan suatu kegiatan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beredar surat berasal dari salah satu Dinas di Provinsi Bali yang di dalamnya memuat pengajuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sebuah perusahaan swasta di Denpasar untuk mendukung pengadaan sarana perkantoran.
Permohonan ini diajukan mengingat keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, surat tersebut menyatakan bahwa pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch diperlukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Namun, kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi melalui anggaran APBD yang ada karena memang tak dianggarkan.
Baca juga: TJSL PLN Konsisten 6 Tahun Berturut-turut Raih Penghargaan di Ajang Bali BUMN CSR Award
Menanggapi surat tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan akan mengecek kebenaran informasi ini terlebih dahulu.
“Saya belum tahu informasi dari mana. Saya akan cek dulu, kebenaran info tersebut," jelasnya pada, Sabtu 13 Juli 2024.
Lebih lanjutnya, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa permintaan CSR dapat dilakukan jika memang tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan suatu kegiatan.
"Permintaan CSR dapat dilakukan ketika tidak ada alokasi anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan kegiatan tersebut diperlukan, dan penggunaannya harus dicatat untuk pertanggungjawaban," imbuhnya.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa permohonan CSR harus dilihat terlebih dahulu urgensinya dan apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak.
"Harus dilihat dulu, seperti apa. Contoh CSR untuk bedah rumah, memperbaiki fasilitas publik dimana belum ada alokasi anggaran untuk itu," tambahnya.
Sementara, disinggung terkait isi surat tersebut yang memohan pengadaan CSR berupa karpet, tangga dan TV, pihaknya mengaku akan segera mengeceknya.
"Saya akan minta Inspektorat untuk mengecek, apakah kegiatan tersebut teranggarkan atau tidak, dan urgensinya," katanya.
Mahendra Jaya menegaskan jika ada indikasi tidak memenuhi syarat, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Kalau salah, tentu ada sanksi," tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.