Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 4 9, Tugas Mandiri: Tugas dan Wewenang Lembaga Hukum

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 SMA halaman 4 9 tentang materi Tugas Mandiri.

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 4 9, Tugas Mandiri: Tugas dan Wewenang Lembaga Hukum 

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Halaman 34 35 36, Observing & Asking Questions

6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

- Memutus pembubaran partai politik.

7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)

Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)

Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved