Berita Denpasar

19 Ekor Anjing Positif Rabies di Denpasar, Cakupan Vaksin Sudah 73,51 Persen

Adapun cakupan vaksin sesuai kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Timur memiliki persentase cakupan vaksin yakni 89,84 persen

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan vaksinasi rabies di Kota Denpasar - 19 Ekor Anjing Positif Rabies di Denpasar, Cakupan Vaksin Sudah 73,51 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak Januari hingga 11 Juli 2024, cakupan vaksin rabies di Denpasar sudah mencapai 73,51 persen dari populasi.

Atau jumlah cakupan ini sama dengan 60.420 ekor dari jumlah populasi yang ada.

Sementara itu, jumlah populasi anjing saat ini di Kota Denpasar ada sebanyak 82.195 ekor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi mengatakan, di tahun ini pihaknya menargetkan cakupan vaksin capai 90 persen.

Baca juga: KASUS Meningitis Hingga Rabies Jadi Penyakit Paling Mengancam di Buleleng, Simak Beritanya!

Adapun cakupan vaksin sesuai kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Timur memiliki persentase cakupan vaksin yakni 89,84 persen atau 15.347 dari populasi 23.148 ekor.

Kemudian untuk Denpasar Utara sebanyak 20.442 ekor anjing yang sudah divaksin dari populasi 23.148.

Lalu untuk Denpasar Selatan baru menyasar 11.216 ekor anjing dari populasi 24.631 ekor.

Dan Denpasar Barat menyasar sebanyak 13.415 ekor anjing dari populasi 17.334 ekor.

“Tahun ini kami targetkan 90 persen dari estimasi populasi bisa disasar vaksin rabies,” katanya, Kamis 8 Juli 2024.

Sementara itu, terkait kasus, sampai saat ini ditemukan sebanyak 19 ekor anjing yang positif rabies.

Kasus anjing positif rabies tersebut berdasarkan laporan dari warga karena anjing tersebut menunjukkan gelagat aneh.

Setelah dilakukan penjajakan ke lapangan dan dilanjutkan dengan uji lab, akhirnya diketahui jika anjing tersebut positif rabies.

Ia mengatakan, kebanyakan kasus tersebut merupakan imported case.

Semestinya warga yang membawa anjing dari luar Denpasar melapor ke Dinas Pertanian untuk mendapatkan vaksin.

Selain itu, anjing yang didatangkan dari luar Denpasar juga seharusnya dikarantina satu hingga dua minggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved