Berita Klungkung

Petugas Potong Senjata Api Ilegal, Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri Klungkung memotong senjata api ilegal, yang menjadi barang bukti kasus pidana, Kamis (18/7).

ISTIMEWA
ILEGAL - Kejaksaan Negeri Klungkung memotong senjata api illegal, yang menjadi barang bukti kasus pidana, Kamis (18/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan Negeri Klungkung memotong senjata api ilegal, yang menjadi barang bukti kasus pidana, Kamis (18/7).

Selain senjata api, ada beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, seperti narkoba, handphone yang seluruh perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka, Kamis (18/7).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 22 perkara. Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu masih paling mendominasi dengan jumlah 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dari 13 perkara.

Baca juga: Bank Mega Syariah Umumkan Para Pemenang BBM Tahap II

Baca juga: Perindo Langsung Instruksi Menangkan Aman, Rekomendasi Diserahkan Langsung oleh DPP di Jakarta

Serta ada 14 handphone, 8 pakaian dalam perkara pencabulan, 3 dadu dan kertas syair dari tindak pidana perjudian, helm dan skop dari pidana penganiayaan, dan obeng terkait pidana pencurian.

Menariknya, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung juga memusnahkan sebuah senjata api ilegal lengkap dengan 3 pelurunya.

Senjata api itu merupakan senjata rakitan dari kasus pengancaman di Kecamatan Nusa Penida. “Senjata api yang kami musahkan terkait tindak pidana penggunaan senjata api secara illegal,” jelas Lapatawe Hamka.

Lapatawe Hamka, bersama Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin dan Dandim Klungkung Letkol Inf Armen memusnahkan senjata api itu dengan cara memotongnya menggunakan gerinda.

“Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini juva bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” jelas Lapatawe Hamka. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved