Berita Bangli

Operasi Patuh Agung 2024 Hingga 28 Juli 2024 di Bangli, Ini Sasaran Pelanggarannya

Operasi Patuh Agung 2024 Hingga 28 Juli 2024 di Bangli, Ini Sasaran Pelanggarannya

istimewa
Operasi Patuh Agung 2024 Hingga 28 Juli 2024 di Bangli, Ini Sasaran Pelanggarannya 

 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penerapan Operasi Patuh  di kawasan Simpang empat Pos Alun Alun Bangli, Jumat 19 Juli 2024. Saat ini, aparat kepolisian 'sejebag' nusantara tengah mengadakan Operasi Patuh Agung  2024.

Operasi tersebut  berlangsung sejak 15 Juli dan berakhir 28 Juli mendatang.

Operasi ini dilakukan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, dengan cara menyadarkan masyarakat untuk menataati peraturan lalu lintas. 

Baca juga: Tangan Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Jadi Sorotan, Berikut Video Lengkap Kecelakaan di Bali

Kasi Humas Polres Bangli,  AKP Wayan Sarta mengungkapkan jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan saat Operasi Patuh Agung  2024.

Diantaranya pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Pihaknya juga akan menindak pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, 
pengendara di bawah umur, roda dua yang membonceng lebih dari satu penumpang.

Baca juga: Firasat Jennifer Coppen, Dali Wassink Ungkap Maut yang Dapat Pisahkan, Kok Secepat Itu

Lebih tegas lagi, pihaknya juga akan menindak kendaraan roda empat atau lebih yang beroperasi dalam kondisi tidak memenuhi layak jalan, roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.

Kendaraan yang menggunakan plat nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, dan penertiban parkir liar.

Kasi Humas menegaskan bahwa Operasi Patuh Agung 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Mari kita patuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan kita sendiri dan orang lain," ujar Akp Wayan Sarta seizin Kapolres Bangli. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved