Berita Bali
Kepala Dinas OPD Provinsi Minta CSR Dipanggil PJ Gubernur Bali, Diberikan Teguran Lisan
Sugiada mengakui memang ada bukti berupa surat dari OPD tersebut untuk meminta CSR pada rekanan swasta untuk keperluan dalam rangka pelayanan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pimpinan Kepala Daerah Provinsi Bali, PJ Gubernur Bali panggil Kepala Dinas salah satu OPD di Pemprov Bali yang meminta CSR ke perusahaan swasta pada, Selasa 16 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada.
“Ya, PJ Gubernur sudah memanggil tim juga sudah turun intinya agar membatalkan surat itu dan kebetulan juga perusahaannya tidak menanggapi. Ini pertama kali dia mengajukan,” jelas Sugiada, Kamis 18 Juli 2024.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, saat dipanggil oleh PJ Gubernur Bali, Kepala Dinas tersebut mengatakan dengan polosnya alasannya meminta CSR pada rekanan perusahaan swasta, karena dana APBD untuk sarana prasaran seperti untuk pembelian LED TV dan karpet tidak ada.
Baca juga: PJ Gubernur Bali Akui Salah Satu OPD Pemprov Minta CSR Pengadaan Alat Kantor ke Perusahaan Swasta
Sugiada pun mengakui memang anggaran APBD Provinsi Bali sangat minim.
“Memang tidak ada anggaran memang APBD. Kita sangat minim hanya caranya saja sudah saya sarankan batalkan itu dan kebetulan juga tak ditanggapi dan sudah ada penolakan dari perusahaan swasta. Itu keterangan dari Kepala Dinas langsung,” bebernya.
Sebelumnya, Inspektorat juga telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.
Dan Sugiada mengakui memang ada bukti berupa surat dari OPD tersebut untuk meminta CSR pada rekanan swasta untuk keperluan dalam rangka pelayanan.
“Tapi caranya kurang tepat. Kalau minta CSR harusnya untuk kepentingan publik sosial kan oleh demikian kita sudah punya forum TJSL nah itu dan harus melalui mekanisme APBD dan dikoordinir Bapeda. Bagi saya kalau sudah dipanggil Kepala Daerah sudah teguran lisan urutannya kan lisan tertulis, sedang dan berat. Kalau ringan itu teguran. Dipanggil hari Selasa kemarin,” bebernya.
Beredar surat berasal dari salah satu Dinas di Provinsi Bali yang di dalamnya memuat pengajuan permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sebuah perusahaan swasta di Denpasar untuk mendukung pengadaan sarana perkantoran.
Permohonan ini diajukan mengingat keterbatasan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan, surat tersebut menyatakan bahwa pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch diperlukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Namun, kebutuhan ini tidak dapat terpenuhi melalui anggaran APBD yang ada karena memang tak dianggarkan.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.