Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian, 7 Diantaranya Telah Dideportasi!

Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
Sejumlah WNA pelanggar aturan keimigrasian yang dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin 22 Juli 2024. 

Pramella menambahkan, bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni 'Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta'.

 

Dari 8 WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Sedangkan untuk 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.

 

Selain kasus tersebut, Pramella juga menyampaikan saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024) lalu di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.

 

Ke-10 WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

 

Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

 

"Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rudenim Denpasar,” imbuh Pramella didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved