Berita Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian, 7 Diantaranya Telah Dideportasi!
Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 orang Warga Negara Asing (WNA) dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian.
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024, di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (L/23), EOF (L/33), dan OIC (L/35).
Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Baca juga: Wisnu Wijaya Minta Restu ke Sulinggih Untuk Maju Pilkada Gianyar 2024!
Baca juga: Pemkab Gianyar Gelar Imunisasi Polio, Sasar 55.377 Anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat.
Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia.
Ke-8 WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 WNA asal Ghana berinisial AA (34).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, pada konferensi pers Senin 22 Juli 2024 di Aula Kanim Ngurah Rai.
deportasi
WNA
Pelanggar
Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
Kemenkumham
Petugas Gabungan ‘Obok-obok’ Kamar Tahanan Rutan Negara Bali, Temukan Benda Tajam hingga Kartu Remi |
![]() |
---|
Pusat Perbaiki 2 Jalan Lewat Program Inpres JD, Pendukung Pengembangan PPN Pengambengan Bali |
![]() |
---|
Prof I Wayan Dibia Luncurkan 3 Buku Sastra di Bali, Rayakan 50 Tahun Pernikahannya |
![]() |
---|
Terancam Batal Jadi Tempat Ngopi, Parta Akan Adukan Pembangunan TWA Kedisan Bali ke Komisi 4 DPR |
![]() |
---|
Belasan Anak di Kampung Plastik TPST Monang-Maning Bali Berkreasi, Buat Karya Dari Sampah Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.