Berita Klungkung
Tak Terima Selingkuhan Pacari Temannya, Pria di Nusa Penida Klungkung Tikam dengan Gunting
Tak Terima Selingkuhan Pacari Temannya, Pria di Nusa Penida Klungkung Tikam dengan Gunting
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Aksi penusukan terjadi di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung pada Sabtu (20/7/2024).
Motif aksi penusukan itu lantaran pelaku berinisal Kristel WK (33) tak terima selingkuhannya pacari temannya yang juga korban bernama Noval (31).
Pelaku asal Manado itu nekat melakukan penusukan karena cemburu.
Baca juga: VIRAL! Kematian Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Dikaitkan dengan Tumbal di Jalan Sunset Road
Kasus di Nusa Penida itu dibenarkan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono.
Ia mengatakan, kejadian penusukan itu terjadi di sebuah rumah kost di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Sekitar Pukul 01.30 Wita, pelaku (kristel) mencari keberadaan korban (Noval) di sebuah rumah kost di Desa Jungimutbatu, Nusa Penida, Klungkung.
Baca juga: Bayi Cantik Panggil Jenazah Dali Wassink, Jennifer Coppen Pingsan, Kebahagiaan Sirna di Bali
Setelah mendapati korban di salah satu kamar kos, pelaku langsung menusuk perut korban dengan gunting.
Tidak hanya menusuk korban, pelaku juga memukuli kepala korban.
Padahal saat itu gunting masih menancap di perut korban.
"Pelaku saat itu masih memukuli kepala korban, dan kemudian datang warga lainnya (Reymon) yang melerai keduanya," ungkap Agus Widiono, Senin (22/7/2024).
Setelah dilerai, pelaku langsung meninggalkan korban yang tergelatak dalam kondisi perut berdarah.
Sementara korban segera dievakuasi oleh Reymon ke Puskesmas Jungutbatu.
"Korban dibawa ke Puskesmas dan saksi (Reymon) melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida," ungkap Agus Widiono.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Nusa Penida langsung menangkap pelaku (Kristel).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (22/7/2024).
Pelaku diancam pasal 353 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Diduga motif dari kejadian penusukan karena pelaku ada kecemburuan dengan korban," ungkap Agus Widiono. (mit)
| CLOSED Sementara! Aktivitas Bungee Jumping di Extreme Park Nusa Penida, Ditemukan Tak Lengkapi Izin! |
|
|---|
| Kisah Kakak Beradik Yatim Piatu di Desa Nyalian, Buat Porosan Demi Bekal Sekolah |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|
| Tragedi di Pantai Atuh Nusa Penida, Bule Jatuh saat Turun Tangga Hingga Dievakusi Tim SAR |
|
|---|
| MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.