Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Terima Golden Visa dari Jokowi, Ini Kelebihannya

Sorotan Timnas Indonesia dan kabar baik menghampiri pelatih Shin Tae-yong yang direncanakan akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia, Kamis

Editor: Ady Sucipto
dok ist/instagram@shintaeyong7777
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dalam press conference pada Piala Asia U23 2024 beberapa waktu lalu. Sorotan Timnas Indonesia: Gaji Wah dan Fasilitas Mewah Shin Tae-yong Saat Ini 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Sorotan Timnas Indonesia dan kabar baik menghampiri pelatih Shin Tae-yong yang direncanakan akan menerima Golden Visa dari pemerintah Indonesia, Kamis, 25 Juli 2024.

Apa itu Golden Visa? Berikut ulasan selengkapnya dilansir Tribun Bali via laman Tribunews.com.

Juru racik Timnas Indonesia, Shin Tae-yong diagendakan akan menerima Golden Visa dari Presiden Joko Widodo langsung di Jakarta.

Baca juga: Kabar Baik Hampiri Shin Tae-yong & Timnas Indonesia, Update Ranking FIFA Garuda Naik, Solomon Turun

Sebagai informasi, Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun.

Pemegang golden visa akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Salah satunya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Tentang Golden Visa

Pemerintah resmi memberlakukan golden visa untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia sejak 2023 lalu.

Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian dan kepentingan negara.

Juga akan Diberikan kepada Elon Musk?

Baca juga: Sorotan Jadwal Timnas Indonesia di Kualfikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong vs Roberto Mancini

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved