Buka Paksa Portal TNBB

Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024 mengenai kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok, Buleleng menuai respon

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, pada Kamis 25 Juli 2024. 

Kelima, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali maka seyogianya Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebhinnekaan Indonesia yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali dengan peradabannya.

Keenam, apabila pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan, sejak itu juga akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum.

"Bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum di Indonesia tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut oleh warga negaranya," tandasnya.

Dan terakhir, dia menyatakan, masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi, akan terus menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebhinnekaan Negara Republik Indonesia. "Kami akan menentukan sikap di kemudian hari," katanya. (*)

 

Berita lainnya di Perayaan Nyepi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved