Buka Paksa Portal TNBB
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali
Putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024 mengenai kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok, Buleleng menuai respon
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kelima, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali maka seyogianya Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebhinnekaan Indonesia yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali dengan peradabannya.
Keenam, apabila pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan, sejak itu juga akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakkan keadilan hukum.
"Bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum di Indonesia tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut oleh warga negaranya," tandasnya.
Dan terakhir, dia menyatakan, masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi, akan terus menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebhinnekaan Negara Republik Indonesia. "Kami akan menentukan sikap di kemudian hari," katanya. (*)
Berita lainnya di Perayaan Nyepi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.