Buka Paksa Portal TNBB
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali
Putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024 mengenai kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok, Buleleng menuai respon
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan Tinggi dan Kejati Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024 mengenai kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok, Buleleng menuai respon elemen masyarakat Hindu di Bali.
Mereka yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan
Para peserta aksi damai berorasi dan membentangkan spanduk bernada tegas "Tegakkan Keadilan"
Koordinator lapangan aksi, I Putu Dika Adi Suantara, menjelaskan, aksi damai ini menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024. Menurut putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr, kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berharap Divonis Bebas Murni di Bali
"Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan keadilan. Kami mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng."
"Putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali," ujarnya dijumpai di sela aksi.
Kata dia, putusan tersebut menggambarkan lemahnya kehadiran negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan Kasus Penistaan Agama saat Nyepi di Buleleng
Maka atas dasar itu, pihaknya melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan.
"Pertama kami sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar," ujar dia.
Upaya Banding ini didukung penuh agar putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr pada Pengadilan Negeri Singaraja dapat dipertimbangkan kembali untuk menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu, khususnya pada saat perayaan Hari Suci Nyepi yang nantinya bermanfaat bagi aspek-aspek hukum mengarah tentang masalah-masalah SARA yang ada di Indonesia.
Baca juga: Nekat Saat Nyepi, Pondok di Bangli Jadi Saksi Bisu Aksi 2 Anak Dibawah Umur, Rahasia Kini Terbongkar
Kedua, pihaknya berharap dan mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. "Kami menilai masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi," ujarnya.
Ketiga, pihaknya mengatakan, bagi masyarakat Bali, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya yang akan berakibat pada preseden buruk citra Bali sebagai etalase dunia internasional terhadap Indonesia.
Keempat, Bali sebagai etalase internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia akan memiliki citra buruk karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi.
Yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia internasional sehingga akan muncul persepsi publik bahwa negara tidak hadir mengayomi miniatur kebhinnekaan negaranya yang jelas direpresentasikan oleh Bali dan masyarakatnya melalui Nyepi yang juga sebagai penunjang pariwisata budaya di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.