Buka Paksa Portal TNBB
2 Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Berharap Divonis Bebas Murni di Bali
Agus Samijaya mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, saat Nyepi kedua terdakwa hanya membuka portal di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB)
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi bernama Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) berharap dijatuhkan vonis bebas murni.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang dilaksanakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Rabu 22 Mei 2024.
Sidang dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi.
Sementara pledoi dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Samijaya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi Jalani Sidang Pledoi di Bali
Ditemui usai sidang, Agus Samijaya mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, saat Nyepi kedua terdakwa hanya membuka portal di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi anarkis, mengingat saat itu banyak masa yang berkerumun di depan pintu masuk TNBB.
"Yang satu pukul portal dengan telapak tangannya kemudian yang satu membuka tali pengikat portal. Keduanya memberi akses kepada masa yang berkerumun dengan keadaan emosi, mereka berpikir simpel kalau tidak dibuka kemungkinan ada kejadian anarkis," katanya.
Untuk itu, Agus Samijaya menilai kedua kliennya tidak memiliki niat atau maksud untuk menghina agama Hindu.
Sementara terkait seruan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang meminta agar umat beragama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi, menurut Agus Samijaya tidak dapat dikualifikasikan sebagai peraturan perundangan.
"Itu sifatnya hanya seruan, bukan bentuk Perda, PP, apalagi Undang-Undang. Seruan itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai peraturan perundangan, maka tidak bisa dipidana," jelasnya.
Agus Samijaya juga menambahkan, kedua kliennya tidak melecehkan tempat ibadah, atau menodai kitab suci dan simbol agama.
Sehingga ia yakin perbuatan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasall 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pertanyaan saya, apakah portal itu simbol agama? kan tidak. Jadi harusnya bebas murni, karena unsurnya tidak terpenuhi," tandasnya.
Usai pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Mei 2024 dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU Kejari Buleleng. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.