Ganggu Ketertiban saat Nyepi

Kasus Penerobosan Portal Saat Nyepi Masih Bergulir, Kini Disorot Kasus Gas Knalpot Brong Jembrana

Kasus Penerobosan Portal Saat Nyepi Masih Bergulir, Kini Disorot Kasus Gas Knalpot Brong Jembrana

istimewa
Gas Knalpot Brong di Jembrana Saat Nyepi Demi Mushroom, Ini Nasib Kedua Pemuda Desa Air Kuning 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sidang kasus penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (22/2/2024).

Sidang dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menghadirkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng I Gde Made Metera. 

Baca juga: Malam Nyepi, Rida Widianingsih Teriak-teriak di Tabanan, Panik Lihat Kondisi Rumahnya

Dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Singaraja itu, Metera mengatakan FKUB telah membuat seruan bersama pimpinan majelis-majelis agama di Buleleng mengenai pelaksanaan Nyepi tahun 1945 Caka yang bersamaan dengan awal Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam seruan yang telah disepakati, umat agama lain diminta untuk menghargai pelaksanaan Catur Bratha penyepian, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas wisata.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Makan Nyawa: Kecelakaan, Gadis 20 Tahun Tewas Dihadapan Ibunya, Tertimpa Pohon

“Saat Nyepi ada Catur Bratha dan sudah ada kesepakatan pimpinan majelis keagamaan demi toleransi umat beragama. Umat Muslim juga saat melakukan ibadah, maka seruan dimohon melakukan ibadah salat dengan di rumah atau masjid terdekat berjalan kaki tanpa pengeras suara dan pencahayaan dibatasi,” ucapnya.

Metera pun menganggap perbuatan terdakwa Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) serta sejumlah warga lain yang membuka paksa portal menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi itu  telah melanggar seruan bersama. “Karena sudah disepakati oleh majelis-majelis agama, saya merasa seruan itu telah dilanggar,” lanjut Gde Metera.

FKUB Buleleng lanjut Metera telah berupaya mencegah terjadinya gesekan antar umat pasca insiden tersebut. Melalui pertemuan yang digelar di  Kantor Perbekel Sumberklampok dan Polsek Gerokgak, kedua terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf pada pihak Desa Adat Sumberklampok

“Kami bertemu di kantor desa membicarakan agar peristiwa itu jangan sampai menimbulkan bentrokan. Yang bersangkutan yang melakukan tindakan menyampaikan permohonan maaf kepada desa adat. Sejak pertemuan itu saya sampaikan dari sisi kerukunan agama, mengimbau agar tetap dijaga jangan direspon dengan kekerasan,” jelasnya.

Selain Gde Metera, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng juga menghadirkan dua orang saksi yakni anggota Tim Patroli Siber Polres Buleleng, Nyoman Suadnyana dan Ketua Takmir Masjid Sumberklampok, Nurullah. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (7/3) mendatang, dengan agenda pembuktian saksi ahli dari JPU.

Seperti diketahui sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Maret 2023 lalu. Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang. Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.

Polisi kemudian menetapkan Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diduga diinisiasi oleh keduanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Gas Knalpot Brong

Dua orang warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana diamankan pihak kepolisian saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1946, Senin 11 Maret 2024 kemarin.

Adalah AB (21) dan MR (23) yang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat Hari Nyepi di pinggir pantai Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Keduanya kini masih diamankan di Polres Jembrana untuk interogasi lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved