Buka Paksa Portal TNBB

Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan

para terdakwa sudah sangat jelas dengan sengaja membuka tali portal dan memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan para pecalang

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di PN Singaraja, Rabu 22 Mei 2024 - Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Perkara dugaan penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali bernama Acmat Saini (51)dan Mokhamad Rasad (57) memasuki tahap sidang, dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu 29 Mei 2024.

Dari sidang tersebut, JPU tetap bersikukuh menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan pidana penjara selama enam bulan.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi.

Sementara replik dibacakan oleh Jaksa I Gede Putu Astawa.

Baca juga: KASUS Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng, 2 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara, Simak Beritanya!

Dalam sidang, Jaksa Astawa menyebut berdasarkan uraian pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa beberapa waktu lalu, pihaknya menyimpulkan tidak ada hal-hal baru secara prinsipil yang dapat menggoyahkan tuntutan pidana JPU.

Jaksa Astawa juga menyebut fakta hukum yang diuraikan dalam surat pembelaan merupakan fakta hukum menurut versi dari Penasehat Hukum kedua terdakwa, yang tidak lepas dari tugas dan peran penasehat hukum yang berusaha untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Berdasarkan analisa yuridis, kata Jaksa Astawa, pendapat penasihat hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa unsur dengan sengaja sama sekali tidak terpenuhi adalah keliru.

Menurut JPU, para terdakwa sudah sangat jelas dengan sengaja membuka tali portal dan memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan para pecalang, untuk menghalangi masyarakat pergi ke Pantai Segara Rupek karena saat itu merupakan perayaan Nyepi.

Di mana menurut keyakinan umat Hindu, saat hari raya Nyepi tidak boleh bepergian untuk menjaga kesucian atau keseimbangan alam semesta umat lain yang ada di sekitarnya.

"Perbuatan terdakwa Acmat Saini membuka tali portal dan terdakwa Mokhamad Rasad memukul portal dan kemudian menyuruh masuk atau pergi ke Pantai Segara Rupek adalah perbuatan yang disadari atau diinsafi atau disengaja dan bukannya menyuruh yang lainnya pulang ke rumah masing-masing. Dengan demikian unsur dengan sengaja terpenuhi, sehingga pembelaan penasihat hukum para terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan," ucap Jaksa Astawa.

Ditambahkan Jaksa Astawa, JPU sependapat bila portal bukanlah tempat ibadah, kitab suci, ataupun simbol agama.

Namun, ia menyebut jika perbuatan kedua terdakwa saat Nyepi tahun 2023 lalu itu, sebagai perbuatan yang mengandung permusuhan.

Sehingga, lanjut Astawa, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 156a KUHP.

"Di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sudah terpenuhi, sehingga pembelaan penasihat hukum para terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan," ujarnya.

Jaksa Astawa pun berharap majelis hakim menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa secara keseluruhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved