Buka Paksa Portal TNBB
Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan
para terdakwa sudah sangat jelas dengan sengaja membuka tali portal dan memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan para pecalang
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.
Di mana pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan.
Usai pembacaan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.