Buka Paksa Portal TNBB

Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan

para terdakwa sudah sangat jelas dengan sengaja membuka tali portal dan memukul portal yang dijaga oleh petugas TNBB dan para pecalang

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di PN Singaraja, Rabu 22 Mei 2024 - Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama Saat Nyepi di Bali, JPU Tetap Bersikukuh Pidana Penjara 6 Bulan 

JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu 8 Mei 2024 lalu.

Di mana pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan.

Usai pembacaan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 Juni 2024 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved