Berita Buleleng

KASUS Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng, 2 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara, Simak Beritanya!

Kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi, yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan - Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi, yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Yang bernama Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), telah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pada Rabu (8/4).

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh majelis hakim I Made Bagiarta serta hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi.

Sementara tuntutan dibacakan oleh JPU Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa.

Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: TERSANGKA Baru Kasus Penganiayaan Putu Satria, Mahasiswa STIP Jakarta, Diduga Lebih 1, Polisi Dalami

Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Warga Bali & Ini Beberapa Insiden Saat Catur Brata Hari Nyepi

Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi.
Suasana pintu masuk kawasan TNBB. Portal tersebut sempat dibuka paksa oleh dua oknum warga Desa Sumberklampok saat hari Raya Nyepi. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Untuk itu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar kedua terdakwa ditahan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, dalam membacakan amar tuntutannya, JPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Di mana hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial diantara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim.

Sementara hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan pelapor, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada Rabu (22/5), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Buleleng pada Januari 2024 lalu, kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Hindu saat Hari Raya Nyepi 2023 pada 22 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersama warga lain melewati portal di kawasan TNBB untuk berkunjung ke Pantai Pura Segara Rupek. Mereka masuk dengan cara membuka membuka paksa tali portal yang dijaga oleh sejumlah pecalang.

Salah seorang pecalang Putu Sumerta berusaha mencegah kedua terdakwa dan warga lainnya hingga terlibat adu mulut.

Namun kedua terdakwa justru menanyakan kenapa pintu masuk ditutup. Bahkan terdakwa Mokhamad Rasad sempat mengancam akan membongkar pintu portal jika tak dibuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved