Berita Buleleng

KASUS Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng, 2 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara, Simak Beritanya!

Kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi, yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan pengadilan - Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad bersalah melakukan tindakan secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Putu Sumerta lalu menghubungi Bendesa Adat Sumberklampok Putu Artana, dan menyuruh terdakwa dan warga untuk pulang.

Namun ucapan itu tak diindahkan warga dan tak mau meninggalkan lokasi. Terdakwa Acmat Saini lalu membuka palang pintu dan menyuruh warga lainnya masuk menuju pantai.

Dalam pembacaan dakwan itu, JPU menyebut Hari Nyepi merupakan hari suci bagi umat Hindu dan terdapat sejumlah larangan seperti tidak bepergian.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng juga telah memberikan seruan agar umat beragama lainnya menjaga dan menghormati Nyepi. Majelis agama juga telah mensosialisasikan seruan itu, termasuk di Desa Sumberklampok. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved